3.  Yang melanggar ketentuan mengenai  penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat pengertian dengan bunyi  dan sinar sebagaimana  dimaksud dalam pasal 59 pasal 106 ayat 4 huruf f , atau pasal 134 . Perbuatan mengemudikan bermotor di jalan itu sendiri  bukan merupakan tindak pidana  tetapi perbuatan pengemudi itu nanti akan diancam pidana karena melanggar ketentuan mengenai penggunaan hak utama bagi kendaraan bermotor .
 C. Perbuatan orang perseseorangan yang menghalangi  ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan satu perbuatan yang melanggar beberapa peraturan pidana yaitu bentuk perbarengan yang dalam bahasa belanda disebut eendaadse samenloop atau dalam bahasa latin concurse idealis , yang  sering diterjemahkan ke bahasa indonesia sebagai perbarengan peraturan .
Menurut pasal 63 ayat 1 kuhp , jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana , maka dikenakan hanya salah satu di antara aturan - aturan  itu ; jika berbeda - beda , yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat . Jenis - jenis pidana menurut pasal 10 kuhp terdiri atas :Â
a. Pidana pokok
  1. Pidana matiÂ
  2. Pidana penjara
  3. Pidana kurunganÂ
  4. Pidana dendaÂ
  5. Pidana tutupanÂ
b. Pidana tambahan
 1. Pencabutan hak - hak tertentuÂ