Mohon tunggu...
Misran Lubis
Misran Lubis Mohon Tunggu... Relawan - Penggiat Sosial dan Kemanusiaan

Aktivis Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) sejak tahun 1998, dimulai dengan pendamping masyarakat bersama Bitra Indonesia, kemudian tahun 2000 bergabung dengan lebaga PKPA (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak), sampai sekarang, dan saat ini sebagai Direktur Eksekutif Nasional Konsil LSM Indonesia, Ketua FK PUSPA Sumatera Utara, dan Dewan Daerah WALHI Sumuatera Utara. Keahlian: Penelitian, konsultan dan fasilitator pelatihan hakanak, peningakatan kapasitas OMS, dan Fasilitator Bisnis dan HAM/Hak Anak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sinergi untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak

4 April 2018   09:40 Diperbarui: 10 November 2019   23:51 1652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Perlindungan dan peningkatan kesejahteraan perempuan dan anak di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Isu kekerasan, perdagangan orang, akses ekonomi, kesetaraan dan keadilan gender,  hambatan tumbuh kembang anak, serta deretan masalah lainnya.

Secara nasional kekerasan pada perempuan dan anak,  berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian PPPA tahun 2016 mencatat adanya 7.370 kasus kekerasan perempuan dan anak. 79 persen dari total kasus kekerasan tersebut, korbannya adalah perempuan, dan 58 persen dari jumlah tersebut adalah berusia anak (0-18 tahun).[1] Jenis kekerasan yang dilakukan pada kaum perempuan dan anak tersebut meliputi korban paedofilia, dilacurkan, terlantar, dibunuh, pornografi, sodomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan mutilasi.

Secara terpisah Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat, hingga tahun 2015 jumlah kasus KDRT sebanyak 11.207.  Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 2014 yang sempat turun mencapai 9.386. Data yang ada menunjukan rata-rata setiap tahun terjadi peningkatan kasus sebanyak 288 kasus atau 24 kasus/bulan

Dalam konteks kekerasan secara umum, Catatan Tahunan KOMNAS Perempuan 2011-2015 mencatat, bahwa dari sejumlah 321.757 kasus, terdapat 6 jenis kekerasan yang dialami perempuan, yaitu: percobaan perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, perkosaan, melarikan anak orang dan kekerasan seksual. Jenis kekerasan tertinggi adalah perkosaan yaitu 72,15 persen dari total jumlah kekerasan yang dialami.[2] Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016, hasil kerjasama Kemen PPPA dengan Badan Pusat Statistik (BPS).[3], satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun atau sekitar 28 juta orang pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.

Secara presentase didapat sekitar 18,25 persen pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual oleh pasangannya, 31,74 persen pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual pernah/sedang memiliki pasangan, dan 42,71 persen pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual, belum pernah memiliki pasangan.

Ironisnya sekitar satu dari sepuluh perempuan usia 15-64 tahun mengalaminya dalam 12 bulan terakhir. Tingginya kasus kekerasan pada perempuan diduga disebabkan karena: a) Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara; b) Masyarakat menanamkan nilai bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun; c) KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri; dan d) Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.[4] 

ISU PEREMPUAN DAN ANAK DI SUMATERA UTARA

 Di Sumatera Utara, situasinya tidak jauh berbeda dengan situasi secara nasional, Provinsi Sumatera Utara termasuk lima besar catatan tertinggi kekerasan terhadap anak dan perempuan.  Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas PPPA Provsu, tahun 2017 tercatat 998 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana jumlah perempuan jauh lebih tinggi dibandingkan laki-laki (77%:23%). Sumatera Utara berada pada urutan ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah.[5] 

Dan menurut catatan Jaringan Perlindungan Anak (JPA) Sumatera Utara tahun 2017, angka kekerasan terhadap anak meningkat dari tahun 2016. Tahun 2017 tercatat 641 anak korban kekerasan, meningkat hampir 100% dari tahun sebelumnya tercatat 331 kasus. Permasalahan anak tentu bukan hanya soal kekerasan, tetapi situasi kerentanan lainnya juga banyak dihadapi anak-anak di Sumatera Utara, seperti paparan narkoba, pornografi, penelantaran dan eksploitasi ekonomi.

PENTINGNYA BERSINERGI

Kompleksitas tantangan dalam melindungi dan mensejahterakan perempuan dan anak, memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan segera dan mengatasi hal tersebut dengan mendorong keterlibatan multipihak. Tentu tak mudah, atas dasar itulah Kementerian PPPA melaksanakan program 3 ENDS sebagai program unggulan dalam upaya memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus yang secara prinsip akan bisa mengatasi tantangan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara keseluruhan.

Program 3 ENDs memprioritas pada 3 isu utama yaitu; 1) akhiri Kekerasan terhadap perempuan dan anak, 2) akhiri perdagangan orang, dan 3) akhiri kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan. Strategi untuk mencapai tujuan program 3 ENDS mencakup: Pada semua level strategi tersebut,  Kemen PPPA membangun sinergi melalui Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FK-PUSPA). Karena masalahnya sangat kompleks, cakupan wilayah sangat luas, dan keterbatasan sumber daya, jika dilakukan sendiri-sendiri. Selama kurun waktu 2 tahun (2016-2017) Kemen.

PPPA bekerjasama dengan Dinas PPPA se-Indonesia telah membentuk Forum Komunikasi PUSPA di 34 Provinsi dan 1 ditingkat Nasional. Forum Komunikasi PUSPA adalah forum Sinergi yang melibatkan partisipasi Lembaga Masyarakat, Akademisi, Dunia Usaha, Lembaga Media, dan Pemerintah. Kemen.PPPA merumuskan forum komunikasi PUSPA dapat berjalan dengan baik, jika dibangun dengan prinsip-prinsip sinergi, yaitu; Mau berbagi, Semua penting, Tidak saling menyalahkan, Transparansi, dan Ikhlas.

TENTANG FK-PUSPA SUMATERA UTARA

Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumatera Utara, disingkat FK-PUSPA Sumut, adalah wadah komunikasi dan sinergi penguatan, perluasan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan perempuan dan anak di Sumatera Utara.

Pendirian forum ini difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara (DP3A Sumut). Tujuan utama dari pembentukan FK PUSPA dalah Mendukung program nasional untuk mengakhiri kekerasan perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia, dan mengakhiri kesenjangan  ekonomi perempuan, yang disebut Three Ends.

Landasan hukum pembentukan forum komunikasi PUSPA yang secara khusus untuk memperkuat partisipasi lembaga masyarakat, adalah Peraturan Menteri PPPA RI No.7 tahun 2016, dan Permen PPPA RI No.2 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Secara resmi Forum Komunikasi PUSPA Sumatera Utara di bentuk atas dasar Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/742/KPTS/2017, Tanggal 27 Desember 2017. Sedikitnya ada 36 LSM, 7 Lembaga Media, dan 5 sektor bisnis yang bergabung dalam pembentukan dan sinergi program dalam FK-PUSPA Sumut. Untuk menjalankan mandat organisasi FK-PUSPA Sumut, didukung oleh enam bidang program yaitu; 1) Bidang Program dan Organisasi; 2) Bidang Pemberdayaan Perempuan; 3) Bidang Perlindungan dan Pemenuhan hak Anak; 4) Bidang Jaringan dan Kemitraan; 5) Bidang Advokasi:  Kebijakan, Program dan Anggaran Daerah; 6) Bidang Publikasi, data dan Informasi.

Tujuan  khusus pembentukan Forum Komunikasi PUSPA Sumatera Utara adalah;

1. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah provinsi tentang penyelenggaraan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak

  1. Memobilisasi dan peningkatan kapasitas lembaga-lembaga masyarakat yang peduli dengan isu perempuan dan Anak.
  2. Membangun komunikasi dan mediasi kerjasama multipihak: sektor bisnis, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan media
  3. Memperkuat jaringan forum komunikasi  Kabupaten/Kota, Kecamatan, sampai ke Desa/Kelurahan
  4. Koordinasi penyelesaian masalah-masalah aktual kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan manusia dan kesenjangan sosial ekonomi bagi perempuan di daerah
  5. Mempromsikan transparansi dan akuntabilitas pelayanan perempuan dan anak  untuk percepatan pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

PENUTUP

Dengan mandat, tujuan dan sumber daya yang dimiliki stakeholders di Sumatera Utara, dengan sungguh-sungguh melakukan sebuah sinergi dan kemitraan, maka sebuah visi besar untuk kesejahteraan perempuan dan anak dapat di wujudkan. Forum Komunikasi PUSPA Sumatera akan bekerja menjadi jembatan kemitraan multistakeholders, misalnya kemitraan antara perusahaan dengan Lembaga Masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), menjembatani kebutuhan regulasi untuk akses pemenuhan hak dan perlindungan anak, dan kemitraan-kemitraan lainnya.

Informasi lebih lanjut untuk kemitraan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, silahkan hubungi sekretariat FK-PUSPA Sumut, melalui kontak person: Ketua Harian PUSPA Sumut/ Misran Lubis, Mobile Phone : 0812-606-4126/Email: misranlubis@yahoo.com

Terima kasih,  Salam Sinergi untuk Perubahan

[1] Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, KemenPPPA, 2016

[2] Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan 2011 -- 2015

[3] Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), dilaksanakan kerjasama KPP-PA dengan BPS. Responden khusus perempuan usia 15-64 th yang tidak boleh diwakilkan. Ketersediaan data dan informasi statistik mengenai kekerasan yang terjadi pada perempuan Indonesia itu sangat mendesak. Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) merupakan Isu Sensitif yang sulit diperoleh. Berdasarkan panduan PBB, menekankan bahwa Survei KtP akan sangat efektif bila dilakukan dalam bentuk Survey khusus. Hasil Survai dipublikasikan oleh BPS melalui Berita Resmi Statistik edisi 30 Maret 2017.

[4] Lihat Renstra KemenPPPA 2015 - 2019

[5] SIMFONI KemenPPPA, tahun 2017 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun