Mohon tunggu...
Misran Lubis
Misran Lubis Mohon Tunggu... Relawan - Penggiat Sosial dan Kemanusiaan

Aktivis Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) sejak tahun 1998, dimulai dengan pendamping masyarakat bersama Bitra Indonesia, kemudian tahun 2000 bergabung dengan lebaga PKPA (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak), sampai sekarang, dan saat ini sebagai Direktur Eksekutif Nasional Konsil LSM Indonesia, Ketua FK PUSPA Sumatera Utara, dan Dewan Daerah WALHI Sumuatera Utara. Keahlian: Penelitian, konsultan dan fasilitator pelatihan hakanak, peningakatan kapasitas OMS, dan Fasilitator Bisnis dan HAM/Hak Anak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sinergi untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak

4 April 2018   09:40 Diperbarui: 10 November 2019   23:51 1652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompleksitas tantangan dalam melindungi dan mensejahterakan perempuan dan anak, memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan segera dan mengatasi hal tersebut dengan mendorong keterlibatan multipihak. Tentu tak mudah, atas dasar itulah Kementerian PPPA melaksanakan program 3 ENDS sebagai program unggulan dalam upaya memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus yang secara prinsip akan bisa mengatasi tantangan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara keseluruhan.

Program 3 ENDs memprioritas pada 3 isu utama yaitu; 1) akhiri Kekerasan terhadap perempuan dan anak, 2) akhiri perdagangan orang, dan 3) akhiri kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan. Strategi untuk mencapai tujuan program 3 ENDS mencakup: Pada semua level strategi tersebut,  Kemen PPPA membangun sinergi melalui Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FK-PUSPA). Karena masalahnya sangat kompleks, cakupan wilayah sangat luas, dan keterbatasan sumber daya, jika dilakukan sendiri-sendiri. Selama kurun waktu 2 tahun (2016-2017) Kemen.

PPPA bekerjasama dengan Dinas PPPA se-Indonesia telah membentuk Forum Komunikasi PUSPA di 34 Provinsi dan 1 ditingkat Nasional. Forum Komunikasi PUSPA adalah forum Sinergi yang melibatkan partisipasi Lembaga Masyarakat, Akademisi, Dunia Usaha, Lembaga Media, dan Pemerintah. Kemen.PPPA merumuskan forum komunikasi PUSPA dapat berjalan dengan baik, jika dibangun dengan prinsip-prinsip sinergi, yaitu; Mau berbagi, Semua penting, Tidak saling menyalahkan, Transparansi, dan Ikhlas.

TENTANG FK-PUSPA SUMATERA UTARA

Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumatera Utara, disingkat FK-PUSPA Sumut, adalah wadah komunikasi dan sinergi penguatan, perluasan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan perempuan dan anak di Sumatera Utara.

Pendirian forum ini difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara (DP3A Sumut). Tujuan utama dari pembentukan FK PUSPA dalah Mendukung program nasional untuk mengakhiri kekerasan perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia, dan mengakhiri kesenjangan  ekonomi perempuan, yang disebut Three Ends.

Landasan hukum pembentukan forum komunikasi PUSPA yang secara khusus untuk memperkuat partisipasi lembaga masyarakat, adalah Peraturan Menteri PPPA RI No.7 tahun 2016, dan Permen PPPA RI No.2 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Secara resmi Forum Komunikasi PUSPA Sumatera Utara di bentuk atas dasar Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/742/KPTS/2017, Tanggal 27 Desember 2017. Sedikitnya ada 36 LSM, 7 Lembaga Media, dan 5 sektor bisnis yang bergabung dalam pembentukan dan sinergi program dalam FK-PUSPA Sumut. Untuk menjalankan mandat organisasi FK-PUSPA Sumut, didukung oleh enam bidang program yaitu; 1) Bidang Program dan Organisasi; 2) Bidang Pemberdayaan Perempuan; 3) Bidang Perlindungan dan Pemenuhan hak Anak; 4) Bidang Jaringan dan Kemitraan; 5) Bidang Advokasi:  Kebijakan, Program dan Anggaran Daerah; 6) Bidang Publikasi, data dan Informasi.

Tujuan  khusus pembentukan Forum Komunikasi PUSPA Sumatera Utara adalah;

1. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah provinsi tentang penyelenggaraan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak

  1. Memobilisasi dan peningkatan kapasitas lembaga-lembaga masyarakat yang peduli dengan isu perempuan dan Anak.
  2. Membangun komunikasi dan mediasi kerjasama multipihak: sektor bisnis, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan media
  3. Memperkuat jaringan forum komunikasi  Kabupaten/Kota, Kecamatan, sampai ke Desa/Kelurahan
  4. Koordinasi penyelesaian masalah-masalah aktual kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan manusia dan kesenjangan sosial ekonomi bagi perempuan di daerah
  5. Mempromsikan transparansi dan akuntabilitas pelayanan perempuan dan anak  untuk percepatan pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

PENUTUP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun