Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Suka menulis tentang ekonomi dan puisi, financial literacy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Home Artikel Utama

Beli Rumah Baru atau Renovasi yang Lama? Ini yang Perlu Anda Pertimbangkan

5 Oktober 2024   06:00 Diperbarui: 5 Oktober 2024   14:39 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi renovasi rumah. sumber: freepik

Kerusakan yang tidak diperbaiki, seperti atap bocor atau dinding retak, bisa menimbulkan biaya yang lebih besar jika dibiarkan terlalu lama. Oleh karena itu, perawatan berkala sangat penting untuk menjaga nilai properti.

Perawatan rumah tidak hanya melibatkan aspek fisik, tetapi juga sistem internal rumah seperti instalasi listrik, air, dan ventilasi. 

Jika salah satu dari komponen ini rusak atau tidak berfungsi dengan baik, pemilik rumah harus bersiap untuk mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memperbaikinya. 

Misalnya, penggantian instalasi listrik atau pipa air yang rusak bisa menelan biaya jutaan rupiah, tergantung pada skala kerusakan.

Renovasi Rumah: Kebutuhan yang Terkadang Menjadi Beban

Ketika rumah mulai berumur, renovasi menjadi salah satu kebutuhan yang tak terhindarkan. 

Selain memperbaiki bagian rumah yang rusak, renovasi juga sering dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan atau menambah ruang. 

Namun, proses renovasi rumah di Indonesia tidak semudah yang dibayangkan, karena renovasi juga dikenakan pajak.

Salah satu aturan yang sering mengejutkan pemilik rumah adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk renovasi rumah yang dikenal dengan istilah Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). 

Aturan ini telah berlaku sejak tahun 1994, namun baru-baru ini kembali menjadi perbincangan setelah adanya rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN pada tahun mendatang.

Tarif PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri: Apa yang Perlu Diketahui?

PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) saat ini ditetapkan sebesar 2,2%. Tarif ini lebih rendah dibandingkan tarif PPN normal yang sebesar 11%. Namun, banyak orang yang tidak mengetahui cara penghitungan pajak ini. 

Pada dasarnya, tarif 2,2% ini berasal dari pengenaan pajak sebesar 20% dari total biaya renovasi, yang kemudian dikenakan PPN 11%. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun