Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun mungkin terdengar seperti komitmen finansial yang terlalu panjang untuk dipertimbangkan.Â
Bagi sebagian orang, menunggu hingga masa tua hanya untuk melunasi hutang properti bisa menjadi beban yang terlalu berat.Â
Namun, seberapa menguntungkan atau merugikan sebenarnya mengambil KPR dengan tenor yang sangat panjang ini? Mari kita telaah lebih dalam.
Konteks dan Latar Belakang
Pada saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang merancang aturan baru terkait KPR dengan tenor hingga 35 tahun.Â
Langkah ini diambil untuk mengatasi backlog (selisih antara permintaan dan persediaan rumah) hingga mencapai nol pada tahun 2045.Â
Backlog tersebut terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi dan harga properti yang semakin tinggi.
Skema KPR dengan tenor yang panjang ini sebetulnya merupakan adopsi dari praktik yang telah terbukti sukses di Jepang.Â
Dengan harapan dapat mengurangi beban pemohon KPR dan memfasilitasi kepemilikan rumah bagi lebih banyak orang, pemerintah Indonesia memutuskan untuk merangkul konsep ini.
Namun, sebelum memutuskan apakah akan mengambil KPR dengan tenor yang panjang, penting untuk memahami secara menyeluruh keuntungan dan kerugian yang terkait.
Keuntungan KPR 35 Tahun
Pertama-tama, mari kita telaah keuntungan dari KPR dengan tenor 35 tahun. Salah satu keuntungan utamanya adalah angsuran bulanan yang lebih rendah dibandingkan dengan KPR dengan tenor yang lebih pendek.Â