Pemanfaatan big data harus diimbangi dengan kebijakan privasi yang ketat dan perlindungan data wajib pajak.Â
Pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan teknologi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menjaga privasi wajib pajak.
Kesimpulan
Dalam rangka mencapai target tax ratio 23%, pemerintah perlu melakukan analisis yang mendalam, memberikan klarifikasi yang diperlukan, dan merancang strategi yang tepat.Â
Keberhasilan dalam meningkatkan penerimaan pajak tidak hanya tergantung pada peningkatan tarif pajak, tetapi juga pada kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan transparansi, partisipasi aktif masyarakat, dan implementasi kebijakan yang bijak, Indonesia dapat mencapai target tax ratio yang ambisius.Â
Dukungan dari berbagai sektor dan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini.Â
Semua pihak perlu berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berkelanjutan demi pembangunan ekonomi yang inklusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H