Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan aturan yang tidak berpihak kepada koperasi menjadi faktor utama perkembangan koperasi yang tidak sejalan dengan harapan.
Praktik Shadow Banking
Kemunculan kasus-kasus gagal bayar juga menjadi sorotan terhadap koperasi di Indonesia.Â
Beberapa koperasi, seperti KSP Sejahtera Bersama dan Indosurya, terjerat dalam kasus-kasus gagal bayar yang menyebabkan kerugian besar bagi anggotanya.Â
Penyebab gagal bayar ini sering kali terkait dengan layanan atau produk yang seharusnya tidak ada di koperasi, seperti praktik Shadow Banking.
Praktik Shadow Banking menjadi ancaman serius bagi kestabilan koperasi.Â
Ketika lembaga keuangan non-bank memakai dana simpanan jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang, inilah yang disebut praktik Shadow Banking.Â
Praktik ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara dana simpanan anggota dan dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman, sehingga meningkatkan risiko gagal bayar.
Mengatasi Tantangan dan Harapan Masa Depan
Untuk mengatasi tantangan ini, perlu ada revisi undang-undang koperasi agar praktik Shadow Banking dapat diminimalisir.Â
Pengawasan yang lebih ketat, pembuatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus untuk koperasi, dan dana talangan atau "bailout" untuk sementara adalah tiga unsur yang disiapkan pemerintah untuk dimasukkan dalam revisi tersebut.
Pengawasan yang lebih ketat dari pihak otoritas terhadap koperasi adalah langkah yang sangat penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memiliki peran yang lebih aktif dalam mengawasi dan mengaudit koperasi, terutama koperasi yang memiliki risiko tinggi, seperti koperasi simpan pinjam besar.
Pembentukan LPS khusus untuk koperasi juga menjadi langkah proaktif untuk melindungi dana simpanan anggota.Â