Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Suka menulis tentang ekonomi dan puisi, financial literacy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Shadow Banking: Ancaman Tersembunyi di Balik Koperasi Berbaju Bank

23 Juli 2023   12:00 Diperbarui: 23 Juli 2023   12:13 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan aturan yang tidak berpihak kepada koperasi menjadi faktor utama perkembangan koperasi yang tidak sejalan dengan harapan.

Praktik Shadow Banking

Kemunculan kasus-kasus gagal bayar juga menjadi sorotan terhadap koperasi di Indonesia. 

Beberapa koperasi, seperti KSP Sejahtera Bersama dan Indosurya, terjerat dalam kasus-kasus gagal bayar yang menyebabkan kerugian besar bagi anggotanya. 

Penyebab gagal bayar ini sering kali terkait dengan layanan atau produk yang seharusnya tidak ada di koperasi, seperti praktik Shadow Banking.

Praktik Shadow Banking menjadi ancaman serius bagi kestabilan koperasi. 

Ketika lembaga keuangan non-bank memakai dana simpanan jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang, inilah yang disebut praktik Shadow Banking. 

Praktik ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara dana simpanan anggota dan dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman, sehingga meningkatkan risiko gagal bayar.

Mengatasi Tantangan dan Harapan Masa Depan

Untuk mengatasi tantangan ini, perlu ada revisi undang-undang koperasi agar praktik Shadow Banking dapat diminimalisir. 

Pengawasan yang lebih ketat, pembuatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus untuk koperasi, dan dana talangan atau "bailout" untuk sementara adalah tiga unsur yang disiapkan pemerintah untuk dimasukkan dalam revisi tersebut.

Pengawasan yang lebih ketat dari pihak otoritas terhadap koperasi adalah langkah yang sangat penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memiliki peran yang lebih aktif dalam mengawasi dan mengaudit koperasi, terutama koperasi yang memiliki risiko tinggi, seperti koperasi simpan pinjam besar.

Pembentukan LPS khusus untuk koperasi juga menjadi langkah proaktif untuk melindungi dana simpanan anggota. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun