Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Sarjana Ekonomi Universitas Negeri Malang, suka menulis tentang ekonomi dan puisi, pegiat literasi keuangan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Shadow Banking: Ancaman Tersembunyi di Balik Koperasi Berbaju Bank

23 Juli 2023   12:00 Diperbarui: 23 Juli 2023   12:13 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi shadow banking. sumber : freepik

Koperasi lahir di tengah penderitaan rakyat yang tertekan oleh sistem kapitalisme pada akhir abad ke-19.

 Inisiatif dari seorang panggung Praja dari Purwokerto bernama R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri menjadi awal mula kehadiran koperasi di Indonesia. 

Sejak saat itu, peran koperasi semakin jelas dan berkembang pesat hingga kini. Meskipun banyak kasus kontroversial yang telah mempengaruhi pamor koperasi, namun tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi masih memberikan kontribusi nyata bagi anggotanya.

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Seiring berjalannya waktu, koperasi semakin mendapatkan peran yang penting dalam perekonomian Indonesia. 

Pada awalnya, koperasi lebih banyak didirikan untuk memenuhi kebutuhan kolektif dan memberdayakan masyarakat di tingkat lokal. 

Namun, seiring perkembangan zaman, koperasi mulai meluas ke berbagai sektor dan mengakomodasi beragam kebutuhan anggotanya, mulai dari sektor simpan pinjam hingga sektor konsumsi dan produksi.

Kongres Koperasi Pertama di Tasikmalaya menjadi tonggak penting dalam perkembangan koperasi di Indonesia. 

Pada tahun 1927, kongres tersebut menghasilkan keputusan-keputusan penting yang mengarahkan koperasi untuk lebih terorganisir dan berperan aktif dalam mendukung perekonomian rakyat.

Tantangan dan Kemunduran Koperasi

Meskipun telah mengalami perkembangan yang pesat, koperasi di Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah jumlah koperasi "papan nama" atau koperasi hanya namanya saja yang terus meningkat. 

Sekitar setengah dari total koperasi yang terdaftar di Indonesia hanyalah koperasi "Papan Nama".  

Artinya setengah dari total koperasi hanya menggunakan nama koperasi tapi tidak menjalankan asas-asas koperasi dengan benar atau sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan aturan yang tidak berpihak kepada koperasi menjadi faktor utama perkembangan koperasi yang tidak sejalan dengan harapan.

Praktik Shadow Banking

Kemunculan kasus-kasus gagal bayar juga menjadi sorotan terhadap koperasi di Indonesia. 

Beberapa koperasi, seperti KSP Sejahtera Bersama dan Indosurya, terjerat dalam kasus-kasus gagal bayar yang menyebabkan kerugian besar bagi anggotanya. 

Penyebab gagal bayar ini sering kali terkait dengan layanan atau produk yang seharusnya tidak ada di koperasi, seperti praktik Shadow Banking.

Praktik Shadow Banking menjadi ancaman serius bagi kestabilan koperasi. 

Ketika lembaga keuangan non-bank memakai dana simpanan jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang, inilah yang disebut praktik Shadow Banking. 

Praktik ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara dana simpanan anggota dan dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman, sehingga meningkatkan risiko gagal bayar.

Mengatasi Tantangan dan Harapan Masa Depan

Untuk mengatasi tantangan ini, perlu ada revisi undang-undang koperasi agar praktik Shadow Banking dapat diminimalisir. 

Pengawasan yang lebih ketat, pembuatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus untuk koperasi, dan dana talangan atau "bailout" untuk sementara adalah tiga unsur yang disiapkan pemerintah untuk dimasukkan dalam revisi tersebut.

Pengawasan yang lebih ketat dari pihak otoritas terhadap koperasi adalah langkah yang sangat penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memiliki peran yang lebih aktif dalam mengawasi dan mengaudit koperasi, terutama koperasi yang memiliki risiko tinggi, seperti koperasi simpan pinjam besar.

Pembentukan LPS khusus untuk koperasi juga menjadi langkah proaktif untuk melindungi dana simpanan anggota. 

LPS akan memberikan jaminan atas dana simpanan anggota koperasi, sehingga jika terjadi kegagalan atau masalah di koperasi, dana anggota tetap terlindungi.

Selain itu, adanya dana talangan atau "bailout" untuk sementara menjadi mekanisme untuk mengatasi krisis dan masalah yang muncul di koperasi. 

Dana talangan ini dapat digunakan untuk menyelamatkan koperasi yang mengalami kesulitan keuangan, sehingga dapat melindungi kepentingan anggota dan mencegah krisis yang lebih besar.

Kesadaran dan Edukasi Anggota Koperasi

Selain regulasi yang kuat, kesadaran dari anggota koperasi juga sangat penting. Anggota koperasi harus memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajibannya sebagai anggota, serta bagaimana cara mengelola koperasi dengan baik. 

Dengan pendidikan dan edukasi yang tepat, anggota koperasi dapat lebih aktif dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, serta menghindari praktik yang dapat merugikan sesama anggota.

Selain itu, penting bagi anggota koperasi untuk memahami risiko dan manfaat dari produk dan layanan yang ditawarkan oleh koperasi. 

Peran dari pengelola koperasi juga sangat penting dalam memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada anggota, sehingga anggota dapat membuat keputusan yang tepat terkait dengan keuangan mereka.

Harapan Masa Depan

Masa depan koperasi di Indonesia sangat bergantung pada langkah-langkah konkret yang diambil oleh pemerintah, otoritas terkait, dan anggota koperasi itu sendiri. 

Dengan regulasi yang lebih kuat, pengawasan yang lebih ketat, dan kesadaran yang tinggi dari anggota, koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, mampu memberdayakan anggotanya, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.

Koperasi harus tetap berlandaskan pada semangat gotong royong dan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar berdirinya. 

Bung Hatta pernah mengingatkan bahwa koperasi yang berasaskan gotong royong harus dijaga agar tidak berubah menjadi malapetaka yang merugikan satu sama lain.

Koperasi telah membuktikan perannya yang penting dalam membantu masyarakat Indonesia. 

Namun, tantangan dan kasus-kasus kontroversial yang muncul harus diatasi dengan serius untuk mengembalikan pamor dan reputasi koperasi sebagai lembaga yang membawa manfaat nyata bagi anggotanya dan masyarakat pada umumnya.

Melalui pengawasan yang lebih ketat, pembuatan LPS khusus untuk koperasi, dan dana talangan, serta kesadaran dan edukasi yang tinggi dari anggota koperasi, diharapkan koperasi dapat terus tumbuh dan berkembang sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan di masa depan. 

Harapan ini menjadi pijakan untuk memastikan bahwa kerugian masyarakat akibat dari masalah koperasi tidak akan terulang di masa mendatang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun