Dengan adanya TNA Job, dapat disusun learning path sehingga setiap individu dengan jabatan tertentu akan memiliki informasi pembelajaran apa saja yang harus diikuti agar mempunyai kompetensi yang disyaratkan, dan pembelajaran apa saja yang harus diikuti untuk bisa menduduki jabatan di atasnya (yang lebih tinggi).
Setelah mengikuti pembelajaran dilakukan pengukuran kompetensi pegawai. Di PLN, pengukuran kompetensi perilaku (soft competency) dilakukan oleh Unit Assessment Center dengan melibatkan sejumlah assessor yang independen dan professional. Hasil assessment ini memberikan informasi yang spesifik dari setiap kompetensi mengenai perilaku kunci apa saja yang sudah efektif dan perilaku kunci apa saja yang belum efektif.
Program pengembangan kompetensi setiap pegawai akan dilakukan secara spesifik dan personal berdasarkan perilaku kunci yang belum efektif. Program pengembangan kompetensi pegawai terdiri dari aktivitas yang dapat dilakukan sendiri (self-directed), penugasan dari atasan (special assignment), serta diklat formal berupa training, seminar, workshop, dll.
Selain melakukan assessment kompetensi perilaku, Unit Assessment Center PLN juga melakukan assessment psikologi yang dapat digunakan untuk melengkapi assessment kompetensi. Assessment psikologi oleh Unit Assessment Center PLN dilakukan secara objektif berbasis komputer dan online. PLN merupakan perusahaan pertama di Indomesia yang mengembangkan metode CAT untuk assessment pegawai. Metode ini merupakan metode assessment modern yang melibatkan artificial intelligence, baik dalam pemilihan soal maupun perhitungan hasilnya. Untuk menjamin kualitas hasil assessment, Unit Assessment Center PLN menerapkan sistem standar ISO 10667-2, standar internasional terkait prosedur dan metode pelaksanaan assessment terhadap pegawai serta pengaturan organisasi.
Untuk kompetensi bidang/teknis, memastikan dan mengakui kompetensi yang dimiliki pegawai dilakukan dengan proses sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi diakui secara nasional apabila dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi dan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan oleh unsur pemerintah. Apabila kompetensi yang dibutuhkan suatu jabatan belum tersedia standar kompetensi nasionalnya (yang ditetapkan pemerintah), perusahaan dapat membuat standar kompetensi yang berlaku di internal perusahaan berdasarkan deskripsi kompetensi pada profisiensi yang disyaratkan.
Bogor, 13022020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H