Mohon tunggu...
Mirza Ahmad
Mirza Ahmad Mohon Tunggu... -

Seorang bapak dari seorang putri. Lahir tahun 82. Pernah aktif dlm urusan keagamaan, HAM, dan anak. Penikmat Gadget dan bergelut di bidang desain, percetakan, website dan Internet marketing. Bercita-cita punya Startups keren. www.Brandingbisnis.com | www.inpixl.com | www.twitter.com/bangmirza

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Logika Semakin Terbalik dari Kasus HKBP Filadelfia, Tambun

3 Mei 2012   08:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:47 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

GKI Jasmin, Ahmadiyah, Syiah, HKBP Filadelfia....bersambung....


Hari Minggu 29 April 2012 ini, Azis muncul kembali.

Ia sama sekali belum dipanggil pihak kepolisian.

Dua minggu sebelumnya, Azis ini mengancam mau menghabisi Pendeta Palti. (lihat Ancaman untuk Pendeta Palti di:vimeo.com/40669418)

Ia juga meneriakkan syiar kebencian (hate speech).

Hukum Indonesia menuliskan bahwa Ia telah menghasut.

Hal ini masuk dalam hukum pidana.

Pendeta Palti dan para pengacara pun telah melaporkan ancaman Azis ini ke kepolisian.

Hasilnya : belum ada pergerakan dari polisi untuk memproses rencana kejahatan Azis ini.

Pada hari Minggu pagi ini, ratusan petugas negara, justru berdatangan untuk menghalangi Jemaat HKBP Filadelfia beribadah di Gereja mereka.

Dan berencana merelokasi Jemaat ke lokasi yang jaraknya jauh.

Pengalaman Jemaat Gereja lain yang pernah menerima relokasi, akhirnya malah mengalami ketidakjelasan sampai sekarang.

Pemda Kab Bekasi mengabaikan putusan Pengadilan yang memerintahkan untuk membuka segel dan memberi ijin pembangunan Gereja.

Pemda membiarkan kelompok ustad Naimun untuk mengganggu dan meneror Jemaat HKBP Filadelfia.

Rekaman video ini menunjukkan logika yang semakin terbalik.

Pelaku kejahatan dibiarkan. Warganegara yang dijahati, justru ditekan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan beribadah dan mendirikan tempat ibadah.

Beribadah tidak perlu ijin pemerintah. Mendirikan tempat ibadah perlu ijin pemerintah.

Beribadah adalah hak setiap manusia di bumi ini, yang tidak boleh dicabut dan dikurangi dalam keadaan apapun, bahkan dalam situasi peperangan.

Pembatasan beribadah hanya bisa dilakukan jika ibadahnya itu merusak kesehatan publik dan mengganggu aktivitas publik.

Agus Rismanto, komandan satpol PP kab Bekasi, telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak untuk beribadah.

Ia memerintahkan anggotanya untuk membubarkan Jemaat HKBP yang sedang beribadah di tanahnya sendiri.

Ini pelanggaran serius yang harus ditindak secara hukum.

http://vimeo.com/41394216

http://www.youtube.com/watch?v=a8UoiCjg3VE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun