GKI Jasmin, Ahmadiyah, Syiah, HKBP Filadelfia....bersambung....
Hari Minggu 29 April 2012 ini, Azis muncul kembali.
Ia sama sekali belum dipanggil pihak kepolisian.
Dua minggu sebelumnya, Azis ini mengancam mau menghabisi Pendeta Palti. (lihat Ancaman untuk Pendeta Palti di:vimeo.com/40669418)
Ia juga meneriakkan syiar kebencian (hate speech).
Hukum Indonesia menuliskan bahwa Ia telah menghasut.
Hal ini masuk dalam hukum pidana.
Pendeta Palti dan para pengacara pun telah melaporkan ancaman Azis ini ke kepolisian.
Hasilnya : belum ada pergerakan dari polisi untuk memproses rencana kejahatan Azis ini.
Pada hari Minggu pagi ini, ratusan petugas negara, justru berdatangan untuk menghalangi Jemaat HKBP Filadelfia beribadah di Gereja mereka.
Dan berencana merelokasi Jemaat ke lokasi yang jaraknya jauh.
Pengalaman Jemaat Gereja lain yang pernah menerima relokasi, akhirnya malah mengalami ketidakjelasan sampai sekarang.
Pemda Kab Bekasi mengabaikan putusan Pengadilan yang memerintahkan untuk membuka segel dan memberi ijin pembangunan Gereja.
Pemda membiarkan kelompok ustad Naimun untuk mengganggu dan meneror Jemaat HKBP Filadelfia.
Rekaman video ini menunjukkan logika yang semakin terbalik.
Pelaku kejahatan dibiarkan. Warganegara yang dijahati, justru ditekan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan beribadah dan mendirikan tempat ibadah.
Beribadah tidak perlu ijin pemerintah. Mendirikan tempat ibadah perlu ijin pemerintah.
Beribadah adalah hak setiap manusia di bumi ini, yang tidak boleh dicabut dan dikurangi dalam keadaan apapun, bahkan dalam situasi peperangan.
Pembatasan beribadah hanya bisa dilakukan jika ibadahnya itu merusak kesehatan publik dan mengganggu aktivitas publik.
Agus Rismanto, komandan satpol PP kab Bekasi, telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak untuk beribadah.
Ia memerintahkan anggotanya untuk membubarkan Jemaat HKBP yang sedang beribadah di tanahnya sendiri.
Ini pelanggaran serius yang harus ditindak secara hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H