Pengalaman Jemaat Gereja lain yang pernah menerima relokasi, akhirnya malah mengalami ketidakjelasan sampai sekarang.
Pemda Kab Bekasi mengabaikan putusan Pengadilan yang memerintahkan untuk membuka segel dan memberi ijin pembangunan Gereja.
Pemda membiarkan kelompok ustad Naimun untuk mengganggu dan meneror Jemaat HKBP Filadelfia.
Rekaman video ini menunjukkan logika yang semakin terbalik.
Pelaku kejahatan dibiarkan. Warganegara yang dijahati, justru ditekan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan beribadah dan mendirikan tempat ibadah.
Beribadah tidak perlu ijin pemerintah. Mendirikan tempat ibadah perlu ijin pemerintah.
Beribadah adalah hak setiap manusia di bumi ini, yang tidak boleh dicabut dan dikurangi dalam keadaan apapun, bahkan dalam situasi peperangan.
Pembatasan beribadah hanya bisa dilakukan jika ibadahnya itu merusak kesehatan publik dan mengganggu aktivitas publik.
Agus Rismanto, komandan satpol PP kab Bekasi, telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak untuk beribadah.
Ia memerintahkan anggotanya untuk membubarkan Jemaat HKBP yang sedang beribadah di tanahnya sendiri.