Mohon tunggu...
Mirsa RianaPuspita
Mirsa RianaPuspita Mohon Tunggu... Bidan - Bidan

I am a health worker who likes new knowledge, likes traveling and loves health science. I like speaking in public to provide information and ideas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Kembali Bagaimana Proses Klaim BPJS di Indonesia pada Jurnal Mekanisme Klaim Pengguna BPJS di Tinjau dari Aturan BPJS Nomor 3 tahun 2017

29 Oktober 2024   06:49 Diperbarui: 29 Oktober 2024   07:42 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Serta Faskes juga harus mendukung adanya kelengkapan alat yang akan menajdi syarat sebuah faskes bisa masuk kedalam penilaian sehingga dapat menyediakan pelayanan BPJS.

Sehingga harapannya adalah setiap fasilitas pelayanan Kesehatan akan terus berusaha agar fasilitas Kesehatan mereka bisa memberikan pelayanan terbaik, kemudahan serta Tindakan yang cepat, tepat, nyaman dan tentunya sesuai dengan program pemerintahan yang tertuang pada aturan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi.

Melihat Kelebihan dan Kekurangan

Penelitian ini secara singkat menginformasikan terkait keuntungan bila pasien menggunakan pelayanan BPJS Dimana pasien dapat menerima pelayanan Kesehatan tanpa harus membayar sesuai dengan Plafon yang digunakan. Pasien dapat memilih kelas sesuai dengan Kelas BPJS yang telah dipilih,

Akan tetapi melihat lebih jauh pelayan BPJS di Indonesia masih belum sesuai dengan harapan Dimana proses klaim yang Panjang membuat kesulitan dari pelayanan Faskes yang diberikan ke pasien dan proses peng klaiman RS yang masih banyak harus dilengkapi.

Peneliti memberikan saran untuk pemangku kebijakan untuk membuat kebijakan yang relevan dengan temuannya. Namun, peneliti tidak membahas dampak positif dan negative secara keseluruhan dalam pelayanan BPJS sesuai dengan aturan UU Nomor 3 Tahun 2017

serta minimnya perhatian dalam studi ini terkait menjabarkan fasilitas yang harus didapatkan pasien BPJS sama dengan pasien umum atau Asuransi. Sehingga juga menjadi catatan dalam penelitian ini.

Harapan untuk Penelitian Berikutnya

Untuk penelitian di masa depan, apabila ingin melakukan penelitian terkait Aturan BPJS maka harus mencantumkan terkait fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayan BPJS dari ketersediaan orang BPJS, alat yang sesuai standar, obat-obatan dan Fasilitas penunjang lainnya.

Penggabungan data penelitian pun sebaiknya dikembangkan dengan memberikan penelitian bersifat kulitatif agar pemerintah pun mengetahui Tingkat kepuasan pasien yang menggunakan pelayanan BPJS, hal ini bertujuan agar pemerintah dapat terus mengembangkan aturan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan BPJS di Indonesia.

Hal yang tidak kalah penting adalah penelitian selanjutnya harus menginformasikan terkait  Keberhasilan program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Dimana melibatkan peran berbagai pihak. Dengan mencakup poin-poin ini, penelitian jurnal terkait BPJS dapat memberikan kontribusi yang berarti untuk pengembangan kebijakan dan praktik di bidang kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun