Ringkasan Penelitian
Jurnal yang berjudul : “Mekanisme Klaim Kesehatan Terhadap Pengguna Bpjs Kesehatan Di Tinjau Dari Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017” merupakan sebuah penelitian yang ditulis Oleh : Bina Era Dany, Azhari AR dan Gema Rahmadani.
Yang telah dipublikasikan melalui : E-Journal Universitas Al-Azhar pada tahun 2021. Penelitian ini dilatar belakangi oleh kondisi PengKlaiman BPJS di indonesia yang masih banyak kendala terutama persyaratan pasien yang ingin melakukan pengobatan di fasilitas Kesehatan yang menggunakan layanan BPJS.
Oleh karenanya, penulis menyimpulkan bahwa perlunya prosedur penggunaan BPJS seharusnya memiliki kemudahan dalam pasien menerima pelayan fasilitas Kesehatan tanpa harus melihat dan memisahkan antara pasien yang menggunakan BPJS, Asuransi dan Umum.
Agar kepuasan yang didapatkan oleh pasien yang menggunakan BPJS merupakan pemikiran bukti bahwa keberhasilan pemerintah dalam mensukseskan Program BPJS untuk para Masyarakat yang memiliki BPJS.
Akan tetapi, data yang dilakukan dalam penelitian ini kurang lengkap, dikarenakan tidak mencantumkan poin-poin Keputusan yang terdapat pada peraturan BPJS nomor 3 tahun 2017 secara detail. Sedangkan pada poin aturan terdapat banyak informasi terkait Administrasi, pelayanan, Iuran, Tarif INA CBG dan tarif INA Non CBG.
Metodologi yang Digunakan
Penelitian ini menggunakan Metode bersifat Deskriptif, yaitu “penelitian yang bertujuan untuk mendetesiskan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu populasi atau daerah tertentu mengenai sifat-sifat, karakteistik atau faktor-faktor tertentu”.
Dalam hal ini penelitian Deskriftif yaitu dengan menggambarkan keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan Mekanisme Klaim Bpjs Kesehatan Terhadap Pengguna Bpjs Kesehatan Di Tinjau Dari Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Administrasi Klaim di Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
Penelitian deskriptif ini dimulai dengan pengumpulan data yang berhubungan dengan pembahasan di atas, lalu menyusun, mengklasifikasikan dan menganalisanya kemudian menginterprestasikan data, sehingga diperoleh gambaran yang jelas fenomena yang diteliti.
Metode pendekatan yang dipergunakan adalah dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder.
Dalam Penelitian ini, pendekatan Deskriptif, walaupun baik dalam Memberikan Gambaran yang Jelas, Mudah Dipahami. Dan Tidak Memerlukan Variabel Kontrol akan tetapi untuk pendekatan deskriptuf memiliki kekurangan berupa tidak menunjukkan hubungan kausal, potensi bias subjektif, data yang terbatas ,kurangnya kedalaman analisis, hasil yang tidak dapat digeneralisasi dan ketergantungan pada metode pengumpulan data.
Hasil dan Temuan
BPJS kesehatan (badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri SIPIL, PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
Pada awal implementasi BPJS kesehatan sempat membuat permasalahan dan kebingungan tersendiri di lapangan khususnya terkait dengan karyawan perusahaan yang saat ini sudah terbiasa mendapatkan layanan asuransi swasta namun tetap harus mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan karena sifat jaminan.
Bagi perusahaan, aturan wajib ini membuat pihak perusahaan mendapatkan beban ganda harus Membayar Polis BPJS Kesehatan dan juga polis asuransi swasta yang saat ini sudah ada.
Permasalahan lain, klaim BPJS Kesehatan ternyata bertingkat mulai dari pengobatan di faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama dan seterusnya (klaim berjenjang), sesuai kebutuhan medis mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi pelayanan pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, persalinan sampai anak ketiga di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, ambulan untuk pasien rujukan.
Pelayan BPJS menjaminan bayi baru lahir untuk PBI otomatis dijamin BPJS, untuk peserta pekerja penerima upah sampai anak ke 3 dijamin BPJS, selain itu bayi baru lahir dijamin hingga hari ke7, kemudian harus segera didaftarkan sebagai peserta bila tidak hari ke8 tidak dijamin BPJS.
Masalah yang terbesar dan rumit dari resume medis yang tidak lengkap adalah tidak ada tanda tangan DPJP di resume medis. Sesuai peraturan BPJS, menteri kesehatan bahwa resume medis harus ada tanda tangan spesialis.
Manfaat yang Diberikan
Sebagai ilmu pengetahuan, beberapa temuan dan indikasi praktis dalam penelitian ini dapat
berkontribusi pada berbagai hal, utamanya bagi tenaga kesehatan, praktisi kesehatan Masyarakat dan akademisi/peneliti serta aparatur negara. Bahwa fasilitas Kesehatan yang memiliki pelayanan BPJS, adalah fasilitas yang sudah masuk dalam kriteria perizininan, ketersediaan petugas Kesehatan baik : perawat, bidan, Dokter, apoteker dll.
Serta Faskes juga harus mendukung adanya kelengkapan alat yang akan menajdi syarat sebuah faskes bisa masuk kedalam penilaian sehingga dapat menyediakan pelayanan BPJS.
Sehingga harapannya adalah setiap fasilitas pelayanan Kesehatan akan terus berusaha agar fasilitas Kesehatan mereka bisa memberikan pelayanan terbaik, kemudahan serta Tindakan yang cepat, tepat, nyaman dan tentunya sesuai dengan program pemerintahan yang tertuang pada aturan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi.
Melihat Kelebihan dan Kekurangan
Penelitian ini secara singkat menginformasikan terkait keuntungan bila pasien menggunakan pelayanan BPJS Dimana pasien dapat menerima pelayanan Kesehatan tanpa harus membayar sesuai dengan Plafon yang digunakan. Pasien dapat memilih kelas sesuai dengan Kelas BPJS yang telah dipilih,
Akan tetapi melihat lebih jauh pelayan BPJS di Indonesia masih belum sesuai dengan harapan Dimana proses klaim yang Panjang membuat kesulitan dari pelayanan Faskes yang diberikan ke pasien dan proses peng klaiman RS yang masih banyak harus dilengkapi.
Peneliti memberikan saran untuk pemangku kebijakan untuk membuat kebijakan yang relevan dengan temuannya. Namun, peneliti tidak membahas dampak positif dan negative secara keseluruhan dalam pelayanan BPJS sesuai dengan aturan UU Nomor 3 Tahun 2017
serta minimnya perhatian dalam studi ini terkait menjabarkan fasilitas yang harus didapatkan pasien BPJS sama dengan pasien umum atau Asuransi. Sehingga juga menjadi catatan dalam penelitian ini.
Harapan untuk Penelitian Berikutnya
Untuk penelitian di masa depan, apabila ingin melakukan penelitian terkait Aturan BPJS maka harus mencantumkan terkait fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayan BPJS dari ketersediaan orang BPJS, alat yang sesuai standar, obat-obatan dan Fasilitas penunjang lainnya.
Penggabungan data penelitian pun sebaiknya dikembangkan dengan memberikan penelitian bersifat kulitatif agar pemerintah pun mengetahui Tingkat kepuasan pasien yang menggunakan pelayanan BPJS, hal ini bertujuan agar pemerintah dapat terus mengembangkan aturan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan BPJS di Indonesia.
Hal yang tidak kalah penting adalah penelitian selanjutnya harus menginformasikan terkait Keberhasilan program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Dimana melibatkan peran berbagai pihak. Dengan mencakup poin-poin ini, penelitian jurnal terkait BPJS dapat memberikan kontribusi yang berarti untuk pengembangan kebijakan dan praktik di bidang kesehatan.
Sumber
Jurnal Normatif Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Kata Kunci : Mekanisme Klaim, BPJS Kesehatan, Pengguna, 24 Desember 2021
https://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/download/95/95/372
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H