Mohon tunggu...
Mirsa RianaPuspita
Mirsa RianaPuspita Mohon Tunggu... Bidan - Bidan

I am a health worker who likes new knowledge, likes traveling and loves health science. I like speaking in public to provide information and ideas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Kembali Bagaimana Proses Klaim BPJS di Indonesia pada Jurnal Mekanisme Klaim Pengguna BPJS di Tinjau dari Aturan BPJS Nomor 3 tahun 2017

29 Oktober 2024   06:49 Diperbarui: 29 Oktober 2024   07:42 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Penelitian ini, pendekatan Deskriptif, walaupun baik dalam Memberikan Gambaran yang Jelas, Mudah Dipahami. Dan Tidak Memerlukan Variabel Kontrol akan tetapi untuk pendekatan deskriptuf memiliki kekurangan berupa tidak menunjukkan hubungan kausal, potensi bias subjektif, data yang terbatas ,kurangnya kedalaman analisis, hasil yang tidak dapat digeneralisasi dan ketergantungan pada metode pengumpulan data.

Hasil dan Temuan

BPJS kesehatan (badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri SIPIL, PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa. 

Pada awal implementasi BPJS kesehatan sempat membuat permasalahan dan kebingungan tersendiri di lapangan khususnya terkait dengan karyawan perusahaan yang saat ini sudah terbiasa mendapatkan layanan asuransi swasta namun tetap harus mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan karena sifat jaminan.

Bagi perusahaan, aturan wajib ini membuat pihak perusahaan mendapatkan beban ganda harus Membayar Polis BPJS Kesehatan dan juga polis asuransi swasta yang saat ini sudah ada. 

Permasalahan lain, klaim BPJS Kesehatan ternyata bertingkat mulai dari pengobatan di faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama dan seterusnya (klaim berjenjang), sesuai kebutuhan medis mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi pelayanan pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, persalinan sampai anak ketiga di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, ambulan untuk pasien rujukan.

Pelayan BPJS menjaminan bayi baru lahir untuk PBI otomatis dijamin BPJS, untuk peserta pekerja penerima upah sampai anak ke 3 dijamin BPJS, selain itu bayi baru lahir dijamin hingga hari ke7, kemudian harus segera didaftarkan sebagai peserta bila tidak hari ke8 tidak dijamin BPJS. 

Masalah yang terbesar dan rumit dari resume medis yang tidak lengkap adalah tidak ada tanda tangan DPJP di resume medis. Sesuai peraturan BPJS, menteri kesehatan bahwa resume medis harus ada tanda tangan spesialis.

Manfaat yang Diberikan

Sebagai ilmu pengetahuan, beberapa temuan dan indikasi praktis dalam penelitian ini dapat

berkontribusi pada berbagai hal, utamanya bagi tenaga kesehatan, praktisi kesehatan Masyarakat dan akademisi/peneliti serta aparatur negara. Bahwa fasilitas Kesehatan yang memiliki pelayanan BPJS, adalah fasilitas yang sudah masuk dalam kriteria perizininan, ketersediaan petugas Kesehatan baik : perawat, bidan, Dokter, apoteker dll. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun