Mohon tunggu...
Mira Utami
Mira Utami Mohon Tunggu... Contet Creator -

Penikmat Seni Pertunjukan, Buang sampah pada tempatnya garis keras!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Generasi Millenial Enggak Perlu Parno dengan Perpres No. 20 Tahun 2018 Tentang TKA

27 April 2018   23:10 Diperbarui: 27 April 2018   23:24 1515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari akun instagram @fmb9.id

Sulitnya memberantas HOAX karena laju percepatannya memang sulit dihindari, mudahnya seseorang meneruskan berita atau info yang belum tentu benar adanya seperti kilatan bukaan lensa, atau sold outnya tiket idola pada saat presale.

Selain hoax juga literasi sedang diuji dengan berbagai berita plagiat yang memang tidak dibenarkan. Pemerintah dalam menghadang HOAX juga informasi berimbang sudah mulai nampak dan terlihat perlawanannya, sangat dibutuhkan sekali kerjasama dari masyarakat luas agar menghentikan HOAX dengan melihat lagi sumber informasi atau berita yang diterima.

Kemeninfo menghadirkan FMB9 yang merupakan Forum Merdeka Barat 9 yang bertanggung jawab sebagai wadah diskusi informasi yang sedang hangat, mengemas data valid dan menghadirkan narasumber terpacaya dalam sarana meluruskan beriita-berita atau informasi yang masih simpang siur.

Salah satunya mamih berkesempatan untuk bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk menkonfirmasi mengenai isu Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam hubungannya dengan perbaikan iklim invstasi dan Perpres no 20 tahun 2018 tentang TKA. Dengan adanya informasi ini akan sangat baik serta bijak bila disebarluaskan agar masyarakat tidak takut atau parno secara berlebihan mengenai isi TKA "membanjiri" Indonesia.

Apa sebenarnya Perpres No 20 Tahun 2018 ?

Bagaimana pemerintah mengatasi solusi akan kisruh pro-kontra yang terjadi mengenai TKA ?

Bisa tonton video mamih


Menurut Presiden Jokowi, kepentingan nasional adalah  prioritas pemerintah. Perpres No 20 tentang TKA hanya memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan. Tenaga kerja asing yang masuk ke tanah air tetap harus memenuhi syarat tertentu, sebagai bentuk pengendalian negara atas TKA.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres 20/2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menaker Hanif meyakinkan bahwa 20/2018 memiliki tujuan yang baik untuk mendukung realisasi investasi nasional dan pada akhirnya akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.

dokpri
dokpri
Menurut laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2017 mencapai Rp 692,8 triliun. Angka ini tumbuh 13,1 persen dan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 678,8 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. "Perpres 20/2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi.

Investasi itu sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja. Hadirnya Perpres ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang merupakan salah satu program prioritas presiden yang diturunkan dari visi Nawacita.

Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika persaingan global.

Menaker juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan Data Direktorat Pengendalian Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker yang menunjukkan jumlah TKA. Dari data Direktorat PPTKA diketahui bahwa TKA yang bekerja di Indonesia pada tahun 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang.

Berdasarkan data PPTKA Kemnaker, Jumlah IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada tahun 2015 sebanyak 111.536 orang, tahun 2016 sebanyak 118.088 orang.

Kesimpulannya Pentingnya Perpres No 20 Tahun 2018 adalah :

1.Mengoptimalkan Pelayanan Pemerintah

2.Penyederhanaan Prosedur Perizinan TKA

3.Mendukung Kemudahan Berbisnis

4.Mendukung Pertumbuhan Investasi

5.Menciptakan Lapangan Pekerjaan

Dengan penyederhanaan birokrasi ini, tentu saja pemerintah tidak memberikan kelonggaran terhadap TKA. TKA yang ingin bekerja dan masuk ke Indonesia harus melewati persyaratan yang tegas dan peraturan yang ketat, sebagai berikut ini yang menjadi persyaratannya :

1.Pengendalian TKA diatur melalui perizinan dengan persyaratan perizinan TKA mencakup izin kerja dan izin tinggal

2.Persyaratan masuknya TKA, sertifikat kompetensi, pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, alih keahlian kepada TKI pengalaman minimal 5 tahun.

3.Persyaratan penggunaan wajib membayar dana kompensasi penggunaa tenaga kerja asing sebesar USD100 per orang/bulan/ jabatan yang dananya langsung disetorkan ke kas negara melalui bank.

TKA masuk dan bekerja di Indonesia tetap harus memenuhi sejumlah syarat dan kualifikasi spt pendidikan, kompetensi, jabatan tertentu, waktu tertentu dll. Skema pengendalian pmrth msh sangat kuat. Ini dapat dilihat dari jumlah TKA di Indonesia yang masih jauh lebih kecil dibanding jumlah TKA di negara lain atau dibanding jumlah TKI kita di negara lain.

.

Kita memahami kekhawatiran sebagian kalangan, terutama dari kalangan oposisi. Tapi jangan terlalu khawatir karena perubahan aturan hanya mempermudah prosedur dan birokrasi perizinannya dengan tetap menjaga syarat kualitatif bagi TKA yang hendak masuk dan dipekerjakan di Indonesia.

Kita juga berharap isu TKA tidak digoreng-goreng untuk menakuti publik dan adu domba di tahun politik ini. Kenapa dibilang begitu? Karena isu TKA selalu rame saat momentum politik tiba. Terakhir muncul adalah saat pilkada DKI Jakarta, dimana pemberitaan dan isu TKA melejit dan segera sesudahnya meredup. .

.

Pemerintah tidak menutup mata terhadap adanya pelanggaran penggunaan TKA. Dan atas pelanggaran yang ada, pemerintah sudah dan terus bekerja menegakkan hukum dan mengoptimalkan pengawasan. Kita sudah membuktikannya selama ini melalui pelbagai penindakan yang dilakukan pengawas tenaga kerja, pengawas imigrasi, POLRI dan pemerintah daerah. Intinya: pemerintah tidak diam, tidak membiarkan.

Seperti yang disampaikan Bapak Menteri pula, masyarakat khawatir boleh jangan sampai parno dan khawatir terlalu berlebihan. Tujuan utama dari aturan baru itu adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yg lebih banyak melalui investasi. Lapangan kerja yg tersedia tentu untuk rakyat Indonesia, bukan yg lain.

Jikalau pun ada TKA yang mengiringi investasi, itu sebagian kecil saja sifatnya dan hanya untuk jabatan menengah ke atas. Pekerja kasar (unskilled worker) tetap terlarang bagi TKA. Pengawasan pmrth terus diperkuat sebagaimana telah dibuktikan selama ini melalui pelbagai bentuk sidak dan penegakan hukum yang tegas.

PR besar untuk bangsa Indonesia termasuk Generasi Millenial didalamnya harus terus menggali kompetensi untuk lebih bersaing dan meningkatkan sumber daya manusia dalam segi kualitas, kuantitas dan penyebarannya agar lebih merata. Setidaknya dengan ada informasi berimbang dengan data yang valid bisa membendung pemberitaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Agar terhindar dari HOAX, mamih juga sering melihat update dari media sosial resmi dan website resmi pemerintah. Apalagi sekarang sdah ada FMB9 yang merupakan wadah diskusi positif yang memberikan sebuah pencerahaan terhadap desas-desus yang hangat terjadi. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan sebuah wawasan yang positif untuk masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun