Mohon tunggu...
Mira Utami
Mira Utami Mohon Tunggu... Contet Creator -

Penikmat Seni Pertunjukan, Buang sampah pada tempatnya garis keras!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Generasi Millenial Enggak Perlu Parno dengan Perpres No. 20 Tahun 2018 Tentang TKA

27 April 2018   23:10 Diperbarui: 27 April 2018   23:24 1515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari akun instagram @fmb9.id

Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika persaingan global.

Menaker juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan Data Direktorat Pengendalian Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker yang menunjukkan jumlah TKA. Dari data Direktorat PPTKA diketahui bahwa TKA yang bekerja di Indonesia pada tahun 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang.

Berdasarkan data PPTKA Kemnaker, Jumlah IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada tahun 2015 sebanyak 111.536 orang, tahun 2016 sebanyak 118.088 orang.

Kesimpulannya Pentingnya Perpres No 20 Tahun 2018 adalah :

1.Mengoptimalkan Pelayanan Pemerintah

2.Penyederhanaan Prosedur Perizinan TKA

3.Mendukung Kemudahan Berbisnis

4.Mendukung Pertumbuhan Investasi

5.Menciptakan Lapangan Pekerjaan

Dengan penyederhanaan birokrasi ini, tentu saja pemerintah tidak memberikan kelonggaran terhadap TKA. TKA yang ingin bekerja dan masuk ke Indonesia harus melewati persyaratan yang tegas dan peraturan yang ketat, sebagai berikut ini yang menjadi persyaratannya :

1.Pengendalian TKA diatur melalui perizinan dengan persyaratan perizinan TKA mencakup izin kerja dan izin tinggal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun