Mohon tunggu...
Mira Utami
Mira Utami Mohon Tunggu... Contet Creator -

Penikmat Seni Pertunjukan, Buang sampah pada tempatnya garis keras!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Generasi Millenial Enggak Perlu Parno dengan Perpres No. 20 Tahun 2018 Tentang TKA

27 April 2018   23:10 Diperbarui: 27 April 2018   23:24 1515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari akun instagram @fmb9.id

2.Persyaratan masuknya TKA, sertifikat kompetensi, pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, alih keahlian kepada TKI pengalaman minimal 5 tahun.

3.Persyaratan penggunaan wajib membayar dana kompensasi penggunaa tenaga kerja asing sebesar USD100 per orang/bulan/ jabatan yang dananya langsung disetorkan ke kas negara melalui bank.

TKA masuk dan bekerja di Indonesia tetap harus memenuhi sejumlah syarat dan kualifikasi spt pendidikan, kompetensi, jabatan tertentu, waktu tertentu dll. Skema pengendalian pmrth msh sangat kuat. Ini dapat dilihat dari jumlah TKA di Indonesia yang masih jauh lebih kecil dibanding jumlah TKA di negara lain atau dibanding jumlah TKI kita di negara lain.

.

Kita memahami kekhawatiran sebagian kalangan, terutama dari kalangan oposisi. Tapi jangan terlalu khawatir karena perubahan aturan hanya mempermudah prosedur dan birokrasi perizinannya dengan tetap menjaga syarat kualitatif bagi TKA yang hendak masuk dan dipekerjakan di Indonesia.

Kita juga berharap isu TKA tidak digoreng-goreng untuk menakuti publik dan adu domba di tahun politik ini. Kenapa dibilang begitu? Karena isu TKA selalu rame saat momentum politik tiba. Terakhir muncul adalah saat pilkada DKI Jakarta, dimana pemberitaan dan isu TKA melejit dan segera sesudahnya meredup. .

.

Pemerintah tidak menutup mata terhadap adanya pelanggaran penggunaan TKA. Dan atas pelanggaran yang ada, pemerintah sudah dan terus bekerja menegakkan hukum dan mengoptimalkan pengawasan. Kita sudah membuktikannya selama ini melalui pelbagai penindakan yang dilakukan pengawas tenaga kerja, pengawas imigrasi, POLRI dan pemerintah daerah. Intinya: pemerintah tidak diam, tidak membiarkan.

Seperti yang disampaikan Bapak Menteri pula, masyarakat khawatir boleh jangan sampai parno dan khawatir terlalu berlebihan. Tujuan utama dari aturan baru itu adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yg lebih banyak melalui investasi. Lapangan kerja yg tersedia tentu untuk rakyat Indonesia, bukan yg lain.

Jikalau pun ada TKA yang mengiringi investasi, itu sebagian kecil saja sifatnya dan hanya untuk jabatan menengah ke atas. Pekerja kasar (unskilled worker) tetap terlarang bagi TKA. Pengawasan pmrth terus diperkuat sebagaimana telah dibuktikan selama ini melalui pelbagai bentuk sidak dan penegakan hukum yang tegas.

PR besar untuk bangsa Indonesia termasuk Generasi Millenial didalamnya harus terus menggali kompetensi untuk lebih bersaing dan meningkatkan sumber daya manusia dalam segi kualitas, kuantitas dan penyebarannya agar lebih merata. Setidaknya dengan ada informasi berimbang dengan data yang valid bisa membendung pemberitaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun