Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika persaingan global.
Menaker juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan Data Direktorat Pengendalian Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker yang menunjukkan jumlah TKA. Dari data Direktorat PPTKA diketahui bahwa TKA yang bekerja di Indonesia pada tahun 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang.
Berdasarkan data PPTKA Kemnaker, Jumlah IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada tahun 2015 sebanyak 111.536 orang, tahun 2016 sebanyak 118.088 orang.
Kesimpulannya Pentingnya Perpres No 20 Tahun 2018 adalah :
1.Mengoptimalkan Pelayanan Pemerintah
2.Penyederhanaan Prosedur Perizinan TKA
3.Mendukung Kemudahan Berbisnis
4.Mendukung Pertumbuhan Investasi
5.Menciptakan Lapangan Pekerjaan
Dengan penyederhanaan birokrasi ini, tentu saja pemerintah tidak memberikan kelonggaran terhadap TKA. TKA yang ingin bekerja dan masuk ke Indonesia harus melewati persyaratan yang tegas dan peraturan yang ketat, sebagai berikut ini yang menjadi persyaratannya :
1.Pengendalian TKA diatur melalui perizinan dengan persyaratan perizinan TKA mencakup izin kerja dan izin tinggal