Mohon tunggu...
Miranti Avlia Putri
Miranti Avlia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content creator

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kredit Gadai Berdasarkan Kebijakan 5C dan 7P

18 Juni 2024   23:00 Diperbarui: 18 Juni 2024   23:14 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                        -  Jaminan berupa Sertifikat Tanah

5. Condition (Kondisi)
Kondisi ekonomi dan industri juga akan menjadi pertimbangan dalam kebijakan 5C. Bank perlu mengevaluasi  kondisi ekonomi dan industri tempat nasabah beroperasi memiliki potensi untuk berkembang atau mengalami penurunan. Kondisi yang baik akan mempengaruhi peluang nasabah dalam melunasi kredit gadai.

II. Kebijakan 7P dalam Perencanaan Kredit Gadai

Selain kebijakan 5C, terdapat juga kebijakan 7P yang digunakan dalam perencanaan kredit gadai dan penjelasan mengenai masing-masing faktor kebijakan 7P Dalam perencanaan kredit gadai, terdapat prinsip yang dikenal dengan 7P, yang merupakan faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan oleh lembaga pegadaian atau pemberi kredit. Berikut penjelasan tentang 7P dalam perencanaan kredit gadai:

 

1. Personality (Kepribadian)

Lembaga pegadaian akan mempertimbangkan kepribadian debitur, seperti sifat, karakter, dan integritas. Hal ini penting untuk menilai kemauan debitur dalam membayar kembali pinjaman.

             Nama               : M.A.P

            Alamat            : Jagakarsa, Jakarta Selatan

            Tlp                    : 0895****126**

            Profile             : Saya adalah seorang pengusaha, saya memiliki rekam jejak keberhasilan yang terbukti dalam usaha saya, saya memiliki pemahaman yang kuat tentang usaha yang saat ini saya jalani. Maka dari itu saya ingin mengajukan pinjaman modal usaha sebesar Rp.100,000,000 Dalam peminjaman ini saya lampirkan surat izin usaha perdagangan (SIUP), kartu tanda penduduk (KTP),dan sertifikat tanah sebagai jaminan pengajuan pinjaman ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun