-  Jaminan berupa Sertifikat Tanah
5. Condition (Kondisi)
Kondisi ekonomi dan industri juga akan menjadi pertimbangan dalam kebijakan 5C. Bank perlu mengevaluasi  kondisi ekonomi dan industri tempat nasabah beroperasi memiliki potensi untuk berkembang atau mengalami penurunan. Kondisi yang baik akan mempengaruhi peluang nasabah dalam melunasi kredit gadai.
II. Kebijakan 7P dalam Perencanaan Kredit Gadai
Selain kebijakan 5C, terdapat juga kebijakan 7P yang digunakan dalam perencanaan kredit gadai dan penjelasan mengenai masing-masing faktor kebijakan 7P Dalam perencanaan kredit gadai, terdapat prinsip yang dikenal dengan 7P, yang merupakan faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan oleh lembaga pegadaian atau pemberi kredit. Berikut penjelasan tentang 7P dalam perencanaan kredit gadai:
Â
1. Personality (Kepribadian)
Lembaga pegadaian akan mempertimbangkan kepribadian debitur, seperti sifat, karakter, dan integritas. Hal ini penting untuk menilai kemauan debitur dalam membayar kembali pinjaman.
       Nama        : M.A.P
      Alamat       : Jagakarsa, Jakarta Selatan
      Tlp           : 0895****126**
      Profile       : Saya adalah seorang pengusaha, saya memiliki rekam jejak keberhasilan yang terbukti dalam usaha saya, saya memiliki pemahaman yang kuat tentang usaha yang saat ini saya jalani. Maka dari itu saya ingin mengajukan pinjaman modal usaha sebesar Rp.100,000,000 Dalam peminjaman ini saya lampirkan surat izin usaha perdagangan (SIUP), kartu tanda penduduk (KTP),dan sertifikat tanah sebagai jaminan pengajuan pinjaman ini.