Mohon tunggu...
Miranti Avlia Putri
Miranti Avlia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content creator

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kredit Gadai Berdasarkan Kebijakan 5C dan 7P

18 Juni 2024   23:00 Diperbarui: 18 Juni 2024   23:14 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan kredit gadai menjadi pilihan yang menarik bagi debitur yang membutuhkan dana cepat dengan persyaratan yang sederhana dan tetap dapat mempertahankan kepemilikan atas barang berharga mereka.

I. Kebijakan 5C dalam Perencanaan Kredit Gadai


Kebijakan 5C meliputi 5 faktor utama yang digunakan untuk menilai kelayakan nasabah dalam mengajukan kredit gadai. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing faktor:

1. Character (Karakter)
Pada faktor ini, bank akan menilai integritas dan reputasi nasabah. Bank akan melihat riwayat kredit nasabah, apakah pernah melakukan pembayaran tepat waktu atau memiliki riwayat kredit yang kurang baik. Faktor karakter ini sangat penting karena menunjukkan sejauh mana nasabah dapat dipercaya dalam melunasi kredit gadai.

            Nama               : M.A.P

            Alamat            : Jagakarsa, Jakarta Selatan

            Tlp                    : 0895****126**

            Profile             : Saya adalah seorang pengusaha, saya memiliki rekam jejak keberhasilan yang terbukti dalam usaha saya, saya memiliki pemahaman yang kuat tentang usaha yang saat ini saya jalani. Maka dari itu saya ingin mengajukan pinjaman modal usaha sebesar Rp.100,000,000 Dalam peminjaman ini saya lampirkan surat izin usaha perdagangan (SIUP), kartu tanda penduduk (KTP),dan sertifikat tanah sebagai jaminan pengajuan pinjaman ini.
2. Capacity (Kemampuan)
Kemampuan nasabah untuk melunasi kredit gadai juga menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan 5C. Bank juga akan mengevaluasi kemampuan nasabah dalam membayar cicilan berdasarkan pendapatan dan rasio hutang yang dimiliki sesuai dengan riwayat yang telah dilihat sebelumnya. Kemampuan ini menunjukkan apakah nasabah mampu memenuhi kewajiban pembayaran kredit gadai.

Perhitungan Kemampuan Pembayaram 

            = Gaji/Pendapatan - Utang/Pengeluaran = Jumlah × % kemampuan bayar

  • Rp. 9.000.000 – Rp. 3.000.000 = Rp.6.000.000 × 63%%

                                                                   = Rp. Rp.3.780.000 (Kemampuan Bayar)
3. Capital (Modal)
Modal yang dimiliki nasabah juga menjadi faktor penilaian dalam kebijakan 5C. Bank akan melihat apakah nasabah memiliki aset yang cukup baik untuk dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit gadai. Modal yang cukup menunjukkan bahwa nasabah memiliki kemampuan untuk melunasi kredit gadai jika terjadi kegagalan pembayaran.
                        -  Kebutuhan Modal sebanyak Rp. 100.000.000,-
4. Collateral (Jaminan)
Jaminan yang diajukan oleh nasabah juga menjadi faktor penting dalam kebijakan 5C. Bank akan mengevaluasi apakah jaminan yang diajukan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi nilai kredit gadai yang diberikan atau jaminan yang cukup dan memiliki nilai yang stabil akan memberikan kepercayaan kepada bank bahwa risiko gagal bayar dapat diminimalisir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun