Mohon tunggu...
Jemat Pinggiran
Jemat Pinggiran Mohon Tunggu... Foto/Videografer - GM Wenput Yubu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suaraku adalah Penaku, Menulis Untuk Hidup

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Nilai Babi di Masyarakat Meck Wenput

11 Februari 2022   08:59 Diperbarui: 11 Februari 2022   09:05 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar Ilustrasi Babi. Dok, pribadi Tangan Ajaib tahun 2019)

Babi memang hewan yang terhina menurut orang lain karena ia cungkil atau makan tanah, tetapi ia merangsang suara tuan pemeliharanya. Babi mendengar tuan mengantar makanannya ia mulai bicara "Kar-kar" pertanda bahwa ia senang atau marah karena kelaparan.

Babi selalu menanggung penyelesaian perkara-perkara yang di pikul manusia. Manusia melakukan pelanggaran-pelanggaran, kesalahan-kesalahan baik perkara ringan sampai perkara berat. Suatu proses penyelesaian perkara adalah pembayaran tenda dengan ternak babi.

Pemeliharaan Ternak Dan Pesta Babi
a. Pemeliharaan ternak babi, menurut orang yalimeck dalam hal pemeliharaan ternak babi mereka mengenal beberapa syarat yakni jenis babi, warnanya, serta fisik. Ini merupakan identitas ternak babi.

b. Pesta Babi, Paham Kaulna adalah acara pesta babi yang dilangsungkan pada acara musiman pesta babi yang dilaksanakan oleh masyarakat suatu kampung. Pesta babi dilangsungkan menurut perhitungan waktu yang ditentukan dan diketahui umum oleh setiap anggota masyarakat dalam kampung. Dan juga wetsepna paham adalah pesta babi yang dilangsungkan disaat acara dansa yang berlangsung di suatu kampung atas undangan kampung itu, di sela kesempatan acara pesta babi biasa juga terjadi pembayaran maskawin.

BABI SEBAGAI MASKAWIN.
Paham Kelsangka, Babi diyakini sebagai satu-satunya alat maskawin yang mengikatkan tali persekutuan pada suatu acara perkawinan. Pembayaran maskwin kepada pihak perempuan merupakan suatu kewajiban bagi setiap laki-laki. Penyerahan Pembayaran maskawin dilakukan pada momen tertentu, antara lain:

Maskwin Paham kaulnak telamna songag adalah maskawin yang dilangsungkan pada acara pesta babi masyarakat umum di dalam suatu kampung. Dan teradisi pesta babi dilangsungkan menurut perhitungan waktu yang ditentukan dan diketahui umum oleh setiap anggota keluarga dalam kampung. Pada kesempatan acara pesta babi, bagi setia anggota masyarakat yang hendak melangsungkan pembayaran maskawin dapat dilakukan pada kesempatan itu.  
 
Maskawin paham kelsangka wetsepna adalah maskawin yang dilangsungkan disaat acara dansa berlangsung disuatu kampung dengan sistem mengundang-undang. Kalau pada acara dansa ini salah satu pihak laki-laki langsung menyerahkan babi kepada pihak perempuan hal itu dapat dipahami sebagai penyerahan maskawin. Karena pihaknya telah menerima babi melalui jalur perempuan. Babi maskawin adalah penyerahan babi dalam upacara yang berlangsung khusus untuk maskawin. Usaha pihak laki-laki yaitu mengumpulkan sejumlah ternak babi dan mengantar atau menyerahkan pada upacara maskawin itu. Sejumlah babi yang diserahkan suatu saat akan dikembalikan sebagai kelabo alonga tetapi babi tertentu tidak dikembalikan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki.

Maskawin spontan, adalah penyerahan secara spontan kepada perempuan tanpa suatu rencana. Secara tiba-tiba orang masak babi antero atau babi hidup yang diperoleh secara tiba-tiba, dan pihak laki-laki mengingat bahwa belum bayar maskawin atau penambahannya lalu menyerahkan babi itu kepada pihak perempuan kelabo.

Dan kelsangka yang dilangsungkan dengan membayar sejumlah babi itu di pahami sebagai Nika sah dalam budaya meck Wenput.

BABI DALAM PENGATURAN HAK TANAH
Hak ngai adalah hak atas tanah dan hutan yang peroleh melalui penyerahan ternak babi kepada pemilik tanah dan hutan. Masyarakat mengetahui batas-batas tanah garapan mereka yang wariskan maupun diperoleh melalui perkawinan, atau perbuatan-perbuatan lain dalam kaitannya dengan tanah hak milik masyarakat. Marga-marga dalam kampung mengatur sistem kehidupan sosial dalam masyarakat termaksuk pengaturan tanah. Batas tanah garapan, batas hutan, batas-batas kampung dan wilaya ditandai dengan gunung, batu, kali/sungai, pohon, tumbuh-tumbuhan yang di tanam dengan maksud itu.

Hutan-hutan umumnya hak dari marga-marga dengan batas-batas tertentu bersifat komunal. Sehingga marga yang bersangkutan dalam masyarakat mengatur kedalam mengenai memungut dan membagi hasil hutan. Hanya marga yang bersangkutan boleh masuk hutan sedangkan marga yang lainnya tidak boleh sembarangan, kecuali bersama-sama dengan salah satu dari marga yang bersangkutan atau dengan ijin marganya. Kelompok-kelompok masyarakat sepenghunian mengakui sistem pembagian dan hak sesuai dengan batas-batas tadi. Sehingga masyarakat mengenal tuju klasifikasi tanah yaitu; tanah garapan dua jenis, hutan, tempat keramat, tempat memelihara babi, lokasi pemukiman, sumber air dan jalan setapak dan jembatan. Atas dasar klasifikask tanah tadi diatur hak-hak areal tanah marga-marga dalam masyarakat sepenuhnya menurut hukum alam tadi, tradisia masyarakat dan pembagian yang tercipta secara alamiah.

 Hak-hak yang berkaitan areal bedasarkan tuju jenis hak atas tanah yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun