Klarifikasi Penjelasan : Baca Pasal ini harus bersamaan dengan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagai Lex Spesialisnya. Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan ini menegaskan bahwa aborsi terhadap korban perkosaaan bukan sebuah tindak pidana. Intiya, aborsi memang dilarang kecuali untuk korban perkosaan dan ibu dalam keadaan gawat darurat.Â
7. Pasal Suami Perkosa Istri (Pasal 480 RKUHP)
Yang Viral : Suami perkosa istri dapat dipidana penjara paling lama 12 tahunÂ
Klarifikasi Penjelasan : Pasal ini ditujukan kepada semua orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh. Tidak dibatasi, apakah perbuatan dilakukan terhadap orang lain atau terhadap istri sendiri (marital rape), atau apakah pemaksaan dilakukan terhadap perempuan atau laki-laki. Perkosaan juga diperluas termasuk didalamnya memasukan alat kelamin ke anus atau mulut orang lain atau ke anus/mulut pelaku sendiri (sodomi), juga memasukkan bagian tubuh lain termasuk benda ke alat kelamin atau anus.Â
8. Pasal Penyebaran Ajaran komunisme/marxisme-leninisme (Pasal 188 RKUHP)
Yang Viral : penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang dapat dipidana paling lama 4 tahunÂ
Klarifikasi Penjelasan : Pasal ini terdapat pengecualiannya, bahwa TIDAK menjadi pidana jika orang tersebut melakukan kajian komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan (Pasal 188 ayat 6 RKUHP). Kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan disini dalam termasuk didaalmnya aktifitas mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian (penjelasan pasal 188 ayat 6 RKUHP).Â
9. Pasal Alat Kontrasepsi  (Pasal 414, 416 RKUHP)
Yang Viral : Orang Tua Sengaja perlihatkan Alat Kontrasepsi di depan Anak di denda 1 Juta
Klarifikasi Penjelasan : Pasal 414 RKUHP ini berbunyi "Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana denda paling banyak kategori I. Perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan ketentuan ini adalah perbuatan mempertunjukkan, menawarkan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh sarana untuk mencegah kehamilan. Perbuatan mempertunjukkan dapat dipindana bilamana dilakukan secara terang-terangan atau tidak terang-terangan tanpa diminta. Jadi, apabila perbuatan itu dilakukan untuk memenuhi permintaan bukan merupakan suatu tindak pidana.
10. Pasal Pelaku Kriminal yang Berusia Diatas 75 tahun Tidak Dipenjara (Pasal 70 ayat (1) huruf b RKUHP)