Mohon tunggu...
Dian Minnie
Dian Minnie Mohon Tunggu... Administrasi - Dosen - Pengacara - Conten Creator - Coppy Writing - Bisnis Owner

Suka bepergian dan menikmati hidup

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seberapa Kontroversialkah Pasal dalam RKUHP?

28 September 2019   18:43 Diperbarui: 24 Desember 2019   12:55 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Pasal Unggas Berkeliaran ( Pasal 278 RKUHP)

Yang Viral : Orang yang membiarkan unggasnya berjalan ditanah orang lain yang sudah ditaburi benih, dipidana dengan denda Kategori II atau maksimal 10 juta rupiah.

Klarifikasi penjelasannya :  Pasal ini sejatinya bukan norma hukum baru. WvS (KUHP Belanda)  yang ada saat ini pun mengatur pidana denda bagi orang yang membiarkan unggasnya berjalan di tanah orang lain yang sudah ditaburi benih. Tidak relevan? Lalu kenapa baru sekarang dipersoalkan? Pasal ini mengakomodir suara, aspirasi Saudara Kita yang tinggal di Pedesaan. Banyak benih biji-bijian yang mereka tanam dirusak/hancur oleh unggas milik tetangga. Mungkin bagi masyarakat perkotaan Pasal ini tidak penting, tapi yakin deh ini sangat merugikan. 

4. Pasal Menghina Presiden  (Pasal 218 RKUHP)

Yang Viral : Menghina Presiden akan DIPIDANA

Klarifikasi Penjelasannya : Pasal tentang penghinaan presiden, pada WvS (KUHP Belanda)  memang sudah ada tetap penghinaan terhadap raja/ratu negeri Belanda. Bahkan, di WvS (KUHP Belanda) penghinaannya sangat banyak, termasuk keluarga atau kerabat kerajaan, gubernur atau wakil gubernur jenderal dan sebagainya yang dilindungi, bahkan sampai penghinaan dengan cara sindiran juga menjadi tindak pidana. Ketika Indonesia , penghinaan kepada raja/ratu telah diubah menjadi penghinaan pada presiden.  Selama pasal itu ada, terjadi perdebatan yakni mana batas antara kritik dan menghina presiden. Maka kemudian MK dalam putusannya membatalkan pasal penghinaan Presiden, bukan berarti boleh menghina presiden sebab bisa kena pasal penghinaan (umum). Dewasa ini ternyata muncul juga sikap yang keterlaluan dan bisa merendahkan martabat presiden, yang merupakan kepala negara kita, maka dalam RKUHP Pasal ini dihidupkan kembali. Namun bukan berarti Kita tidak boleh mengkritik Presiden. Kritik terhadap Presiden tetap diperbolehkan, yang dapat dikenakan sanksi pidana adalah menyebut Presiden dengan sebutan binatang atau kata-kata kotor. Pasal ini juga delik aduan abslout, yang artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan LANGSUNG presiden/wakil presiden baik lisan atau tertulis (pasal 220 RKUHP). 

5. Pasal Santet (Pasal 252 RKUHP)

Yang Viral : Ancaman Pidana mengenai Santet dinilai sulit dibuktikan

Klarifikasi Penjelasannya : Jika dibaca teliti, Pasal 252 ayat (1) RKUHP berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberi bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." Jadi, bukan perbuatan santet yang dipidana, melainkan orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, dan menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik. Jika ternyata motifnya keuntungan, maka sanksi pidananya bisa ditambah sepertiga (pasal 252 ayat 2 RKUHP). 

6. Pasal Aborsi  (Pasal 470-471 RKUHP)

Yang Viral : Sengaja menggugurkan kandungan termasuk korban perkosaan DIPIDANA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun