Dalam hukum pidana itu yang dicari kebenaran materiil bukan formil. (setahu saya, jika salah teman-teman atau bapak/ibu dosen pakar pidana bisa meluruskan). Hukum pidana membawa konsekuensi yang berat, yakni sanksi pidana. Membuat aturan pidanapun tidak mudah, jangankan satu kata dalam pasal.
Di Pidana, salah memberikan titik(.) koma (,) dan, atau, dan/atau dan sebagainya itu bisa jadi celah BEBAS atau LEPAS nya tersangka. Oleh karenanya pembuat UU tidak boleh terlalu mudah menjadikan perbuatan tertentu menjadi tindak pidana.
Di sinilah partisipasi masyarakat menjadi sangat penting. Masyarakat kita dari berbagai kalangan telah menyuarakan pendapat dan kritiknya atas rancangan KUHP tersebut kepada penyusun, kepada DPR dan pemerintah. Bisa dikatakan bahwa penyusunannya telah partisipatoris.Â
Ok, sekarang masuk ke Pasal RKUHP yang kontroversi dan menjadi viral. Ini juga bukan murni pendapat Saya pribadi namun hasil dari membaca, mengkaji dan bertanya kepada yang lebih ahli dibidangnya.Â
1. Pasal Gelandangan (Pasal 432 RUKUHP)
Yang Viral : Wanita dan Pekerja pulang malam dan terlunta-lunta akan didenda
Klarifikasi Penjelasannya : Tidak semua perbuatan menggelandang dalam pasal ini dikenakan pidana, yang dipidana hanya perbuatan bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang terbukti mengganggu ketertiban umum.
Artinya untuk dipidana dengan denda paling banyak 1 juta, harus dibuktikan dulu bahwa perbuatan tersebut merugikan kepentingan umum (delik materiil). Pasal ini sejatinya juga bukan norma hukum baru. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, perbuatan menggelandang justru dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 sampai 6 bulan (pasal 504 ayat 1 KUHP). Jadi, selama Kalian para Wanita yang pulang malam karena bekerja tidak akan dikenai Pasal ini.
2. Pasal Perzinahan (Pasal 417 dan 419 RKUHP)
Yang Viral : Kumpul Kebo dapat DIPIDANA
Klarifikasi penjelasannya : Dasar Negara adalah Pancasila. Ingat Sila ke -1, Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya negara mengakui aturan-aturan hukum beragam. Tidak ada satu agamapun di Indonesia yang memperbolehkan adanya praktik perzinahan. Pasal 417 RKUHP ini  jika dibaca lebih detail terdapat pengecualiannya, bahwa seseorang yang dikenakan pidana perzinaan, HANYA jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya (pasal 417 ayat 2).Karena termasuk jenis Delik Aduan, jadi tidak semua orang yang bisa melapor kalian-kalian yang suka 'zina' terus dipidana. Selama tidak ada yang mengadu ya tidak akan kena sanksi pidana.