Mohon tunggu...
MIMMA ALIF AULYA
MIMMA ALIF AULYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Mendengarkan Musik, Suka Membaca dan Introvert, Konten Food Vlogger

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan dalam Bermusyawarah dan Demokrasi di Indonesia

17 November 2022   23:53 Diperbarui: 18 November 2022   00:09 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedudukan musyawarah dan demokrasi di Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan sejarah perjuangan nenek moyang yang terdahulu, memiliki struktur kenegeraan satu-satunya di dunia yaitu bangsa yang lahir terlebih dahulu, kemudian baru membentuk sebuah negara. 

Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno menyatakan, bahwa Negara Kesatuan ialah Negara yang berkebangsaan. Tujuan Bangsa Indonesia terlahir yaitu merdeka, dan untuk membentuk negara yang memiliki satu impian, memiliki kehendak untuk mengangkat Harkat dan Martabat kehidupan Rakyat Indonesia (Kedaulatan Rakyat Indonesia). 

Melihat realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang terjadi saat ini, Bangsa Indonesia telah menghadapi kondisi kehidupan selayaknya sama dengan Negara Demokrasi. Sehingga kedaulatan rakyat Indonesia yang berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat serta perwakilan belum mampu terealisasikan. 

Sementara pelaksanaan demokrasi voting yang memiliki dasar liberalisme terus berjalan, sehingga kehidupan bangsa Indonesia semakin jauh dari impian awal yang sudah direncanakan.

Musyawarah dan Demokrasi

Di antara ajaran Islam yang asasi dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah pelaksanaan musyawarah. Pada mulanya kata syuwara bermakna "mengeluarkan madu dari sarang lebah". Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan (termasuk pendapat). 

Orang yang bermusyawarah bagaikan orang yang meminum madu. Dari makna ini diketahui bahwa lingkaran musyawarah yang terdiri dari peserta dan pendapat yang disampaikan adalah sebuah hal yang bernilai kebaikan.

Dalam lingkungan hidup bersama-sama, sudah seharusnya perlu menjalankan musyawarah dalam menghadapi dan memecahkan masalah bersama. Musyawarah merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat yang digunakan sebagai prinsip syariat islam. Artinya, musyawarah termasuk sebuah ketentuan dariAllah SWT yang harus ditegakkan di muka bumi ini.

Esensi musyawarah menunjukkan persamaan kedudukan dan derajat manusia, setiap manusia memiliki kebebasan berpendapat serta hak memberi kritik serta pengakuan terhadap kemanusiaan itu sendiri. Dengan bermusyawarah kita bisa menemukan cara untuk mempersatukan manusia dan golongan-golongan dengan berbagai latar belakang di tengah maraknya problematika umum, dan dengan bermusyawarah juga dapat dikembangkan untuk bertukar pikiran dan pendapat.

Prinsip-prinsip Musyawarah

            Pembahasan mengenai prinsip-prinsip di dalam pelaksanaan musyawarah masih langka untuk dibahas, hal ini terjadi karna belum adanya praktik musyawarah yang menyeluruh dan berkesinambungan mulai dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Akan tetapi, pemikiran dan penjelasan mengenai musyawarah sebagai suatu prinsip yang harus ditegakkan dalam kehidupan sudah sangat banyak ditemukan.

Ada beberapa hal yang harus ada dalam bermusyawarah ialah :

Pertama, kemauan untuk menciptakan kebaikan bersama yang tidak bertentangan dengan perintah Allah SWT.

Kedua, memiliki hati yang lemah lembut dan tidak berhati keras. Prinsip ini termasuk bagian penting dalam bermusyawarah, hati yang baik yaitu yang tidak menaruh kebencian antara satu sama lain. Dalam bermusyawarah perilaku ini sangat terlihat ketika berbicara dan menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, apabila musyawarah dilakukan tidak dengan hati yang lemah lembut sebagai rahmat dari Allah SWT, maka akan sulit terjadi kemufakatan.

Ketiga, saling memaafkan satu sama lain dan memohon ampun kepada Allah SWT. Karena didalam musyawarah sering terjadi perdebatan mengenai suatu pembahasan, maka sesama anggota dalam musyawarah diharapkan agar saling memaafkan apabila ada suatu perkataan yang membuat tersinggung akibat perkataan atau pemikiran.

Keempat, mematuhi perintah Allah SWT. Berdasarkan prinsip ini menunjukkan bahwa dalam bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan harus didasari atau tidak boleh bertentangan dengan perintah dan hukum-hukum Allah SWT.

Kelima, mufakat, segala keputusan yang akan ditetapkan dalam suatu musyawarah harus mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota yang terlibat dalam musyawarah. Mufakat adalah seluruh anggota musyaawarh menerima hasil dari musyawarah yang akan diputuskan  dan ditetapkan untuk dijalankan bersama-sama. Adapun keputusan yang telah diambil tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip hukum islam.

Ruang Lingkup Musyawarah

Pembahasan tentang musyawarah masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama, ada yang berpendapat bahwa musyawarah hanya berkaitan dengan masalah kehidupan duniawi. Akan tetapi ada pula yang berpendapat bahwa musyawarah tidak hanya berkaitan dengan hal duniawi tapi juga berkaitan dengan hal-hal agama selama didalam perdebatan tersebut belum ada wahyu atau nash yang membuktikan dengan jelas. 

Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, musyawarah merupakan suatu hal yang harus ditegakkan.

Pengertian Demokrasi

Demokrasi merupakan suatu konsep serta praktik dalam kehidupan bermasyarakat yang sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu. Di samping itu, dalam rentang waktu yang sudah lama dan tingkat intensitas negara yang berbeda-beda seiring berjalannya waktu. 

Oleh karena itu, demokrasi mengalami penafsiran yang beragam sehingga menjadi istilah yang sulit untuk diartikan secara ringkas dan jelas.

Definisi demokrasi yang beragam ini perlu dicatat adalah bahwa semua definisi tersebut memandang pentingnya prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil rakyat berdasarkan penetapan jumlah suara.

Dasar Hukum Demokrasi

            Demokrasi merupakan suatu konsep yang dihasilkan dari pemikiran manusia, Akan tetapi demokrasi tumbuh dan berkembang sampai hari ini memiliki dasar hukum yang relatif dituangkan dalam setiap konstitusi negara yang menganut sistem demokrasi dalam pemerintahannya.

Prinsip-prinsip Demokrasi Modern

Pertama, Hak dan kebebasan Individu, demokrasi modern beragam, dan akan terus mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Patokan yang dipakai adalah "manusia itu lahir merdeka dan hidup merdeka". Semua manusia sama haknya, tidak ada perbedaan antara bangsawan, orang kaya maupun rakyat jelata.

Kedua, partisipasi rakyat dalam pemilihan umum. Keikut sertaan rakyat secara langsung dapat dilihat pada saat pelaksanaan dari demokrasi itu sendiri, yaitu "Pemilihan Umum". Adapun partisipasi rakyat secara tidak langsung telah membantu mengevaluasi terhadap pelaksanaan kinerja pemerintah sudah sesuai atau belum dengan yang dikehendaki oleh rakyat.

Ketiga, Kekuasaan oleh suara mayoritas. Inilah yang sangat menentukan pelaksanaan sistem demokrasi, dimana setiap keputusan diambil berdasarkan penetapan jumlah suara terbanyak (mayoritas). 

Oleh karena itu, biasanya yang menjadi pemenang dan menguasai pemerintahan ialah yang mendapatkan suara terbanyak, sementara yang memiliki jumlah suara sedikit didalam demokrasi harus menerima hal ini sebagai kekalahan secara damai, karena dalam setiap konflik politik demokrasi akan selalu ada menang dan ada kalah.

Ruang Lingkup Demokrasi

Ruang lingkup demokrasi sampai perkembangannya ini pada esensinya baru pada ranah politik, di mana rakyat terlibat langsung dalam pemilihan calon wakil-wakil rakyat dan calon pemimpin (kepala negara) yang telah ditetapkan oleh partai politik sebagai wujud partisipasi rakyat.

Kedudukan Musyawarah dan Demokrasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pelaksanaan demokrasi voting di Indonesia pertama kali terjadi pada tahun 1955, yaitu pada saat pemilihan anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam alam reformasi inilah demokrasi pemilu totalitas pelaksanaannya, hal ini ditandai dengan pemilu paripurna pemilihan langsung calon presiden dan wakil presiden pertama pada tahun 2004, dan berkembang pada pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur pada pemilu tahun 2009. 

Dan sampai pada hari ini pemilihan langsung telah sampai pada tingkatan desa. Hal ini membuktikan bahwa demokrasi di Indonesia telah mencapai paripurna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun