Oleh karena itu, demokrasi mengalami penafsiran yang beragam sehingga menjadi istilah yang sulit untuk diartikan secara ringkas dan jelas.
Definisi demokrasi yang beragam ini perlu dicatat adalah bahwa semua definisi tersebut memandang pentingnya prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil rakyat berdasarkan penetapan jumlah suara.
Dasar Hukum Demokrasi
      Demokrasi merupakan suatu konsep yang dihasilkan dari pemikiran manusia, Akan tetapi demokrasi tumbuh dan berkembang sampai hari ini memiliki dasar hukum yang relatif dituangkan dalam setiap konstitusi negara yang menganut sistem demokrasi dalam pemerintahannya.
Prinsip-prinsip Demokrasi Modern
Pertama, Hak dan kebebasan Individu, demokrasi modern beragam, dan akan terus mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Patokan yang dipakai adalah "manusia itu lahir merdeka dan hidup merdeka". Semua manusia sama haknya, tidak ada perbedaan antara bangsawan, orang kaya maupun rakyat jelata.
Kedua, partisipasi rakyat dalam pemilihan umum. Keikut sertaan rakyat secara langsung dapat dilihat pada saat pelaksanaan dari demokrasi itu sendiri, yaitu "Pemilihan Umum". Adapun partisipasi rakyat secara tidak langsung telah membantu mengevaluasi terhadap pelaksanaan kinerja pemerintah sudah sesuai atau belum dengan yang dikehendaki oleh rakyat.
Ketiga, Kekuasaan oleh suara mayoritas. Inilah yang sangat menentukan pelaksanaan sistem demokrasi, dimana setiap keputusan diambil berdasarkan penetapan jumlah suara terbanyak (mayoritas).Â
Oleh karena itu, biasanya yang menjadi pemenang dan menguasai pemerintahan ialah yang mendapatkan suara terbanyak, sementara yang memiliki jumlah suara sedikit didalam demokrasi harus menerima hal ini sebagai kekalahan secara damai, karena dalam setiap konflik politik demokrasi akan selalu ada menang dan ada kalah.
Ruang Lingkup Demokrasi
Ruang lingkup demokrasi sampai perkembangannya ini pada esensinya baru pada ranah politik, di mana rakyat terlibat langsung dalam pemilihan calon wakil-wakil rakyat dan calon pemimpin (kepala negara) yang telah ditetapkan oleh partai politik sebagai wujud partisipasi rakyat.