Mohon tunggu...
MILLA QONITA AZZAHRA
MILLA QONITA AZZAHRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan Indonesia Sesuai UU?

10 Mei 2024   15:47 Diperbarui: 10 Mei 2024   15:48 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mereka malah mencatat pengeluaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini jelas melanggar prosedur dan menyebabkan tumpang tindih dalam pendanaan, yang berdampak pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang memeriksa setiap anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (APBN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun