Mereka malah mencatat pengeluaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini jelas melanggar prosedur dan menyebabkan tumpang tindih dalam pendanaan, yang berdampak pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang memeriksa setiap anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (APBN).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!