Mohon tunggu...
MILLA QONITA AZZAHRA
MILLA QONITA AZZAHRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan Indonesia Sesuai UU?

10 Mei 2024   15:47 Diperbarui: 10 Mei 2024   15:48 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah itu, DIPA disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk disahkan sebagai bentuk Peraturan Menteri Keuangan. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan DIPA yang telah disahkan tersebut diserahkan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah. 

Gubernur, Bupati, dan Walikota memberitahukan RKA-K/L pada DPRD dan menetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah. Penganggaran program dan kegiatan di APBN disesuaikan dengan program yang dianggarkan oleh APBD agar tidak tumpang tindih.

Pelaksanaan

Setelah proses penganggaran, langkah berikutnya adalah mengelola dan menyalurkan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada daerah otonom di Indonesia. Dana Dekonsentrasi diberikan melalui rekening kas umum negara kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi, sedangkan dana Tugas Pembantuan disalurkan kepada SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota. SKPD Provinsi menjalankan program-program Dekonsentrasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA-KL). Begitu pula, SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota menjalankan program-program Tugas Pembantuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga dalam bentuk RKA-KL.

Kegiatan yang didanai oleh dana Dekonsentrasi umumnya berupa kegiatan non-fisik seperti pelatihan, penyuluhan, fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan pengawasan. Sementara itu, dana Tugas Pembantuan digunakan untuk kegiatan fisik seperti pengadaan tanah, pembangunan irigasi, pengadaan pupuk, dan bibit. Pelaksanaan dan pencatatan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada awal terbentuknya Otonomi Daerah pada tahun 2000 sudah dilakukan, tetapi belum tercatat dengan baik sehingga terjadi penyimpangan pembiayaan.

Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang ditujukan untuk pembangunan daerah otonom di seluruh Indonesia. Untuk itu, pencatatan dan pelaporan dilakukan dalam APBN. Namun, berdasarkan data yang diperoleh, pencairan dana sebesar 28,75 triliun rupiah belum tercatat dalam APBN, Neraca Pemerintah Pusat, atau APBD. Pencairan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sejak tahun 2000 bukanlah dana yang sesuai dengan PP No.21 Tahun 2004, tetapi masih merupakan pagu anggaran dari Kementerian/Lembaga yang belum teralokasikan dengan baik.

Pengawasan

Pengawasan terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga yang memberikan otoritas dan tugas kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah. 

Pertanggungjawaban

Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan secara berjenjang. Mulai dari SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga Kementerian/Lembaga sebagai wakil Pemerintah Pusat. Kepala SKPD Provinsi dan Gubernur, Kepala SKPD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berjenjang. Laporan keuangan oleh SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selanjutnya, Gubernur, Bupati, dan Walikota menyampaikan realisasi anggaran kepada Menteri Negara atau Pimpinan Lembaga sebagai wakil Pemerintah Pusat di pusat.

Dapat disimpulkan bahwa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, masih terdapat daerah otonom yang tidak mencatat dan melaporkan kegiatan mereka kepada Pemerintah Pusat. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat kurang pemahaman tentang asas pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di beberapa daerah otonom. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun