Mereka malah mencatat pengeluaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini jelas melanggar prosedur dan menyebabkan tumpang tindih dalam pendanaan, yang berdampak pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang memeriksa setiap anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (APBN).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!