Mohon tunggu...
Milq Nur Fazriah
Milq Nur Fazriah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Nama : Mil'q Nur Fazriah NIM : 121211053 Jurusan : Akuntansi | Universitas Dian Nusantara Dosen Pendamping : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Ranggawarsita, Kalasuba, Kalatidha, Kalabendhu dan Fenomena Korupsi di Indonesia

21 Juli 2024   00:17 Diperbarui: 21 Juli 2024   00:17 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Politik

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik dan pemerintah dirusak oleh korupsi. Seiring waktu, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan dan penegakan hukum ketika mereka menyaksikan para pemimpin dan pejabat publik melakukan perbuatan korupsi tanpa menerima hukuman yang sewajarnya. Hal ini dapat menyebabkan apatisme politik, yang berarti bahwa orang tidak mau terlibat dalam proses politik seperti pemilihan umum. Selain itu, korupsi memiliki potensi untuk menghilangkan legitimasi pemerintah, menghambat proses demokratisasi, dan memperkuat pemerintahan otoriter yang bergantung pada korupsi untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Terakhir, stabilitas politik diancam oleh korupsi, yang juga menghambat kemajuan demokratis.

Pemikiran Ranggawarsita: Kalasuba, Katatidha, Kalabendhu

Raden Ngabehi Ranggawarsita, seorang pujangga besar Jawa, mengemukakan tiga fase waktu yang penting dalam memahami dinamika sosial dan politik, yang sangat relevan untuk menganalisis fenomena korupsi di Indonesia. Ketiga fase tersebut adalah Kalasuba, Katatidha, dan Kalabendhu.

Kalasuba

Kalasuba menggambarkan masa keemasan, ketika moralitas dan keadilan dihormati. Sekarang masyarakat hidup dalam keharmonisan, kepercayaan satu sama lain, dan bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Pemimpin dan pemerintah melayani masyarakat dengan jujur dan jujur. Kalasuba adalah representasi ideal dari sebuah masyarakat utopis di mana tidak ada ketidakadilan dan korupsi. Dalam konteks kontemporer, Kalasuba dapat diartikan sebagai keinginan untuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), di mana sistem dan institusi bekerja dengan jujur dan efisien sehingga memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

Kalatidha

Katatidha adalah periode di mana nilai-nilai penting mulai terdegradasi. Pada masa itu, berbagai konflik dan ketidakpuasan muncul di masyarakat, yang disebabkan oleh mulai menyebarnya praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dampak negatif dari tindakan yang tidak etis mulai dirasakan masyarakat, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan pemimpin mulai merosot. Perjuangan antara mempertahankan martabat atau menyerahkan diri pada keinginan untuk korupsi terjadi selama masa kritis katatidha. Pada saat ini, upaya melawan korupsi mulai muncul, tetapi dihadapkan pada banyak masalah dan ditentang oleh berbagai pihak yang ingin mempertahankan keadaan saat ini.

Kalabendhu

Ketika moral menurun dan korupsi menjadi norma, Kalabendhu adalah masa kegelapan. Pada masa itu, korupsi dan ketidakadilan sangat terasa, merusak struktur sosial, politik, dan ekonomi. Ketika pelaku korupsi menikmati kekayaan dan kekuasaan tanpa khawatir akan konsekuensi, masyarakat mengalami penderitaan karena ketidakadilan. Kalabendhu menggambarkan keadaan di mana sistem politik dan sosial telah rusak secara signifikan, dan orang kehilangan kepercayaan sepenuhnya pada pemerintah dan institusi publik. Dalam konteks Indonesia, Kalabendhu dapat digambarkan sebagai masa di mana korupsi telah menyebar ke semua lapisan masyarakat dan pemerintahan, menyebabkan siklus ketidakadilan dan ketidakstabilan yang sulit untuk dihentikan.

Relevansi Pemikiran Ranggawarsita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun