Ya, paling tidak menafsirkan ‘tidak sesuai prinsip syariah” menjadi “fatwa haram” memberikan rejeki tersendiri bagi sebagian orang. Wallahualam.
“Jika ada yang bermanfaat, sudilah mendoakan. Jika ada yang salah, kepada Allah saya mohon ampun, kepada sesama saya memohon maaf.”
*saya bingung mau ditaruh kategori mana..heheh
*terpaksa saya tambahkan gambar salinan hasil Ijtima ulama,
referensi:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!