Mohon tunggu...
Rinaldi Reza
Rinaldi Reza Mohon Tunggu... -

Hidup itu pilihan. Setiap pilihan mengandung konsekuensi. Pilihlah yang terbaik dan jalanilah dengan Ikhlas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Melihat Kembali "Fatwa (Kajian?) Haram (Tidak Sesuai Syariah?)" BPJS Oleh MUI

1 Agustus 2015   12:11 Diperbarui: 12 Agustus 2015   06:12 2120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Assalamualaikum. wr.wb

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS berdasarkan UU nomor 24 tahun 2011. Tujuannya adalah mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya. Siapa pesertanya? Merujuk pada pasal 1 ayat poin 4, peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

BPJS ada 2, BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Secara umum, prinsip BPJS ini mirip dengan Serikat Tolong Menolong (STM) di kampung saya, namun dalam bentuk yang lebih kompleks. Dimana setiap anggota iuran rutin tiap bulan, uang iuran itu dipakai jikalau ada peserta yang kemalangan atau sakit. Kalau di STM, uang yang terkumpul biasanya di simpan di rekening bendahara. Umumnya, uangnya menganggur begitu saja. Di BPJS, iuran peserta dikelola dalam berbagai macam instrumen investasi.

Sekilas MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.

Menjalankan islam secara menyeluruh (kaffah) adalah kewajiban (lih. Al Baqarah 208). Sehingga bagi kaum muslimin, perlu berhati-hati dalam menjalankan hidup agar tidak terjerumus kepada apa-apa yang dilarang oleh Allah Swt.

Tentang mitos Fatwa BPJS “haram”

hasil ijtima ulama tentang BPJS (lih. hal 56)

Beberapa hari terakhir ini pemberitaan tentang fatwa BPJS “haram” oleh MUI menjadi hangat. Walapun sudah dijelaskan dari pihak BPJS dan MUI bahwa tidak ada kata-kata “haram” tetapi yang ada adalah kata-kata “tidak sesuai dengan syariah”. Padahal kalau dipikir-pikir, kedua hal ini berbeda.

Bagi mereka yang buru-buru menyudutkan MUI terkait dengan fatwa BPJS “haram” ini. Mungkin belum membaca salinan hasil forum pertemuan ulama tersebut secara penuh, andaikan mereka sempat membaca secara menyeluruh, mungkin mereka bakal terkejut. Ketika saya membacanya, saya juga terkejut, “ini mah bukan fatwa”. Ya, itu bukan fatwa, fatwa itu ketetapan hukum atas suatu masalah. Yang dipermasalahkan diberita selama ini ternyata hanyalah hasil kajian bukan fatwa. Iya, kajian BPJS dari sisi syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun