Mohon tunggu...
Milinda Himami Hafsawati
Milinda Himami Hafsawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hello!! Welcome.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberadaan Sumber Daya Tenaga Kerja dalam Mendukung Proses Produksi Pertanian Rakyat

16 Mei 2022   22:24 Diperbarui: 16 Mei 2022   22:50 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEBERADAAN SUMBER DAYA TENAGA KERJA DALAM MENDUKUNG PROSES PRODUKSI PERTANIAN RAKYAT

 

Diajukan sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi Pertanian

Program Studi Penyuluhan Pertanian Fakultas Pertanian

Universitas Jember

 

Dosen Pengampu:

Dr. Luh Putu Suciati, SP., M.Si

 

Oleh:

Milinda Himami Hafsawati             211510901037(10)

 

 

PROGRAM STUDI PENYULUHAN PERTANIAN

FAKULTAS PERTANIAN

UNIVERSITAS JEMBER

2022

BAB 1. PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Sektor pertanian memiliki peranan penting dalam perekonomian di negara khususnya Indonesia. Hal ini dikarenakan sektor pertanian memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) setelah industry manufaktur dan perdagangan. Menurut data BPS tahun 2020 sektor pertanian, kehutan dan perikanan mengalami peningkatan nilai tambah dan tingkat produksi pada tahun 2019 mencapai Rp. 1.354 triliun atau 12,4 persen dari PDB nasional.

Sektor pertanian  merupakan salah satu penyedia pangan untuk masyarakat, oleh karena itu dibutuhkan percepatan dalam hal pembangunan pertanian untuk penyediaan pangan yang cukup dan terjangkau oleh masyarakat. Peranan sektor pertanian bukan hanya tertuju kepada ketahanan pangan, namun juga memberikan peranan andil yang cukup besar terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat dan pemberantasan kemiskinan, sumber pendapatan, serta perekonomian regional.  

Sektor pertanian menyerap tenaga kerja yang cukup besar, terutama pada daerah pedesaan. Menurut data BPS tahun 2020 jumlah Angkatan kerja sebanyak 137,91 juta orang. Dan sektor pertanian menyerap Angkatan kerja terbesar yaitu sebesar 29,04 persen yang diikuti oleh sektor perdagangan sebesar 18,63 persen dan posisi terakhir yaitu manufaktur sebesar 14,09 persen.

Pada saat ini perkembangan kota dan pemukiman yang terus meningkat mengakibatkan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Kondisi ini berdampak pada luas lahan pertanian yang semakin sempit sehingga terciptanya dua alternatif pilihan yang ditempuh oleh masyarakat yaitu membuk lahan pertanian baru dan beralih pekerjaan dalam bidang non pertanian. Hal ini berdampak pada pendapatan dari sektor pertanian yang sudah tidak lagi mampu mengimbangi peningkatan harga dari berbagai kebutuhan hidup petani.

Pendapatan yang semakin rendah berdampak pada semakin rendahnya tingkat ketertarikan pekerjaan menjadi seorang petani. Dampak yang dirasakan juga pada tenaga kerja produktif, dimana generasi muda saat ini kebanyakan lebih memilih bidang pekerjaan diluar sektor pertanian. Mereka lebih baik mencari pekerjaan dikota dengan upah yang lebih tinggi, sehingga mengakibatkan kekurangannya tenaga kerja potensial yang masih berusia muda pada sektor pertanian yang bertujuan untuk mengembangkan sektor pertanian.

Rumusan Masalah

  • Dari uraian latar belakang diatas dapat diperoleh rumusan masalah yaitu diantaranya:
  • Bagaimana ketersediaan tenaga kerja pada sektor pertanian di Indonesia?
  • Bagaimana upah yang diterima oleh tenaga kerja pertanian?

Tujuan

  • Dapat mengetahui ketersedian tenaga kerja pada sektor pertanian di Indonesia
  • Dapat mengetahui upah yang diterima oleh tenaga kerja pertanian

BAB 2. TINJAUN PUSTAKA

  1. Tenaga Kerja

Istilah tenaga kerja dan pekerja tertera pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yaitu tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang dijelaskan bahwasannya ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungn dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Untuk tenaga kerja sendiri memiliki pengertian yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Salah satu komponen penggerak ekonomi yang memiliki pengaruh cukup besar di suatu negara yaitu tenaga kerja. Tenaga kerja merupakan orang yang terlibat langsung dalam proses produksi suatu barang dan jasa untuk menggerakkan perekonomian. Tenaga kerja sendiri terdiri dari penduduk yang berada dalam usia kerja, usia kerja yakni dimulai dari umur 18 hingga 64 tahun.

Tenaga kerja dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu aspek kemampuan dan kualitasanya diantaranya yaitu:

  • Tenaga kerja terdidik Tenaga kerja terdidik terdiri dari dokter, dosen, guru dan beberapa pekerjaan yang memerlukan Pendidikan formal. Tenaga kerja ini mendapatkan keahlian dalam suatu bidang dengan cara menempuh Pendidikan formal.
  • Tenaga kerja terampil Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang membutuhkan keahlian dinidang tertentu dengan melalui pelatihan atau pengalaman kerja. Contoh dari pekerja dari tenaga kerja terampil yaitu supir truk dan bus.
  • Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terampil Tenaga kerja ini merupakan pekerjaan yang hanya mengandalkan tenaga saja tanpa memiliki keunggulan atau kemampuan lainnya seperti halnya kuli. (Putra et al., 2022)

    2. Upah

Menurut (Wiryawan, 2015) Upah ialah salah satu unsur dalam hubungan hubungan kerja yang merupakan bagian dari sistem hubungan industrial. Secara umum upah adalah pembayaran yang diterima oleh buru / tenaga kerja selama melakukan perkerjaan. Upah merupakan segala macam bentuk penghasilan (carning), yang diterima buruh / pegawai (tenaga kerja), baik berupa uang ataupun barang dalam jangka waktu tertentu pada suatu kegiatan ekonomi. Dengan kata lain upah merupakan jaminan kerja.

Dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 menjelaskan tentang Ketenagakerjaan memiliki makna bahawa secara yuridis ditegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja / buruh sebagia imbalan atas pekerjaan yang telah atau akan dilakukan. Hal ini juga ditagskan bahwa perlindungan upah terdapat didalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus dilaksanakan sebagai perwujudan perlindungan hak konstitusional dari pekerja untuk mendapatkan penghasilan yang layak bagi manusia.

Upah yang diharapkan dapat memberikan jamina kehidupan yang layak bagi manusia sehingga pemerintah dituntut untuk mengambil kebijakan pengupahan, yaitu Kebijakan Upah Minimum, Upah kerja Lembur, Upah Tidak Masuk Kerja karena Berhalangan, Upah Tidak Masuk kerja karena melakukan kegiatan lai di luar pekerjaan, Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerja, dan bentuk cara pembayaran upah.

BAB 3. PEMBAHASAN

3.1 Ketersediaan Tenaga Kerja pada Sektor Pertanian di Indonesia

            Menurut (Abidin, 2021) Pada umumnya sebagian besar pendidikan yang dimiliki oleh tenaga kerja di sektor pertanian berada pada tingkar Pendidikan sekolah dasar. Menurut data dari Kementrian Pertanian tahun 2020 bahwasannya Sebagian besar tenaga kerja di sektor pertanian berpendidikan SD yaitu sebesar 84,22 persen sedangkan yang berpendidikan tinggi hanya sebesar 1,76 persen. Tingkat pendidikana yang relative rendah mengakibatkan produktivitas yang rendah. Oleh karena itu produktivitas tenaga kerja di Indonesia menduduki dibawah Malaysia dan Thailand.

            Hasil Survei Pertanian Antar Sensus (SUTAS) pada tahun 2018 menyatakan bahwa petani utama di Indonesia didominasi oleh penduduk yang sudah berusia 45-64 tahun yaitu dengan persentase sebesar 50 persen lebih. Sedangkan petani yang berusia 65 tahun ke atas mencapai 13 persen. Petani yang berusia 45 tahun hany berkisar 35 persen (BPS, 2019). Hal ini berdampak pada penguasaan teknologi dimana penguasaan teknologi merupakan faktor penting untuk mendongkrak produktivitas pertanian. Namun, dari data yang diuraikan diatas merupakan hal yang dapat menghambat karenafaktor Pendidikan dan usia Angkatan kerja dalam sektor pertanian kurang mendukung penyerapan / adaptasi teknologi.

            Seiring berkembangnya teknologi membuat petani diharuskan untuk paham tentang teknologi masa kini. Oleh karena itu perlu adanya modernisasi pertanian karena dapat meningkatkan efektivitas kerja petani. Untuk mendukung terciptanya modernisasi pertanian maka perlu dilakukan kegiatan penyuluhan secara masif kepada petani

            Ketersediaan tenaga kerja di Indonesia juga dipengaruhi oleh luas lahan, dimasa sekarang luas lahan pertanian semakin sempit. Sempitnya kepemilikan lahan menyebabkan banyak generasi muda yang kurang tertarik bekerja di di sektor pertanian yang berimbas terhadap penurunan ketersediaan tenaga kerja di pertanian. Adanya transformasi struktur ketenagakerjaan dari sektor pertanian ke non pertanian menyebabkan regenerasi petani tidak berjalan lancar sehingga timbul krisis tenaga kerja pertanian. Krisis tenaga kerja dipedesaan terjadi karena 

kebanyakan generasi muda melakukan urbanisasi ke kota untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih pasti dengan upah yang lebih menjanjikan. (Sudrajat et al., 2020)

            Pergerseran minat generasi muda untuk bekerja di sektor non pertanian merupakan permasalahan yang sudah umum. Hal inilah yang mengakibatkan tenaga kerja pertanian terutama di pedesaan cenderung di dominasi petani dengan usia tua yang jumlahnya juga semakin terbatas. Oleh karena itu dibutuhkan suatu pengembangan dibidang pertanian dengan cara terbukanya akses dan pendekatan yang berupa akses terhadap tanah, keterbukaan tenaga kerja dengan pendapatan yang layak, pengetahuan pertanian, serta kebijakan pertanian keluarga yang lebih menguntungkan.

            Ketersediaan tenaga kerja juga dipengaruhi oleh adanya virus Covid-19 yang mengakibatkan tenaga kerja cenderung berkurang karena infeksi virus dan kebijakan bekerja dari rumah. Berkurangnya tenaga kerja mengakibatkan produksi pertanian juga ikut menurun, sehingga berdampak terhadap harga komoditas yang naik akibat kelangkaan suplai komoditas dari petani.

3.2 Upah yang diterima oleh Tenaga Kerja di Sektor Pertanian

            Upah merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam tenaga kerja, sebab upah yang diterima menentukan ketertarikan dari tenaga kerja. Pemberian upah yang adil dan setimpal akan memicu motivasi kerja yang tinggi sehingga kinerja para  tenaga kerja lebih baik dan tentunya berpengaruh terhadap produktivitas produk pertanian yang dihasilkan. Namun upah yang diterima oleh tenaga kerja sektor pertanian relative rendah. Hal ini terbukti bahwa upah pada sektor pertanian memiliki tingkat upah yang paling rendah, yaitu rata-rata upah yang diterima oleh tenaga kerja hanya mencapai Rp. 343.893/bulan. Kondisi ini juga diperparah oleh semakin tingginya harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan dan berakibat terjadinya kemiskinan dikalangan petani. Dengan upah yang relative rendah menyebabkan ketertarikan generasi muda tidak tertarik untuk bekerja di pertanian.

            Dalam kasus pandemic Covid-19 juga berdampak terhadap upah yaitu mengalami penurunan dengan rata-rata mencapai 5,94 persen atau lebih daripada rata-rata upah buruh secara nasional. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan yaitu memperbaiki sistem upah melalui kebijakan upah minimum. Penerapan kebijakan upah minimum merupakan usaha dalam rangka meningkatkan upah perkapita pekerja sehingga tingkat upah rata-rata tenaga kerja dapat meningkat.

BAB 4. KESIMPULAN

Sektor pertanian menyerap tenaga kerja yang cukup besar, terutama pada daerah pedesaan. Menurut data BPS tahun 2020 jumlah Angkatan kerja sebanyak 137,91 juta orang. Dan sektor pertanian menyerap Angkatan kerja terbesar yaitu sebesar 29,04 persen yang diikuti oleh sektor perdagangan sebesar 18,63 persen dan posisi terakhir yaitu manufaktur sebesar 14,09 persen. Pada umumnya sebagian besar pendidikan yang dimiliki oleh tenaga kerja di sektor pertanian berada pada tingkar Pendidikan sekolah dasar. Sementara itu Pergerseran minat generasi muda untuk bekerja di sektor non pertanian merupakan permasalahan yang sudah umum. Hal inilah yang mengakibatkan tenaga kerja pertanian terutama di pedesaan cenderung di dominasi petani dengan usia tua yang jumlahnya juga semakin terbatas. Krisis tenaga kerja dipedesaan terjadi karena kebanyakan generasi muda melakukan urbanisasi ke kota untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih pasti dengan upah yang lebih menjanjikan.

DAFTAR PUSTAKA

Abidin, M. Z. 2021. Pemulihan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Covid-19: Analisis Produktivitas Tenaga Kerja Sektor Pertanian. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 6(2), 117--138.

Junrillah. T., Junaidi., & Nurhayani. 2021. Pengaruh Produk Domesti Regional Bruto Sektor Pertanian, Upah Minimum Provinsi dan Investasi terhadap Penyerapan Tenaga Kerja pada Sektor Pertanian Kabupaten Batanghari. e-Jurnal Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Daerah, 10(3): 169-176.

Prayoga. K., Suryani. N., Manna. S., & Adietya. M. R. 2019. Menakar Perubahan Sosio-Kultural Masyarakat Tani Akibat Miskonsepsi Modernisasi Pembangunan Pertanian. SOCA, 13 (1): 96-114.

Putra, Z., Darmawan, W., & Farid, W. 2022. Implementasi Upah Minimum Terhadap Kesejahteraan Pekerja . Ahlimedia Press.

Setiawan. I. 2006. Peran Sektor Pertanian dalam Penyerapan Tenega Kerja di Indonesia. Jurnal Geografi, 6(1).

Sudrajat, Devi, E. A., & Siti, R. 2020. Persepsi Petani Terhadap Nilai Socio-Culture Lahan dan Pengaruhnya Terhadap Regenerasi Petani dan Ketersediaan Tenaga Kerja Pertanian di Desa Duren. MKG, 21(2), 183--201.

Wiryawan, W. G. 2015. Ironi Upah Minimum dalam Industri Pariwisata. Media Nusa Creative.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun