Mohon tunggu...
Milinda Himami Hafsawati
Milinda Himami Hafsawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hello!! Welcome.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberadaan Sumber Daya Tenaga Kerja dalam Mendukung Proses Produksi Pertanian Rakyat

16 Mei 2022   22:24 Diperbarui: 16 Mei 2022   22:50 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendapatan yang semakin rendah berdampak pada semakin rendahnya tingkat ketertarikan pekerjaan menjadi seorang petani. Dampak yang dirasakan juga pada tenaga kerja produktif, dimana generasi muda saat ini kebanyakan lebih memilih bidang pekerjaan diluar sektor pertanian. Mereka lebih baik mencari pekerjaan dikota dengan upah yang lebih tinggi, sehingga mengakibatkan kekurangannya tenaga kerja potensial yang masih berusia muda pada sektor pertanian yang bertujuan untuk mengembangkan sektor pertanian.

Rumusan Masalah

  • Dari uraian latar belakang diatas dapat diperoleh rumusan masalah yaitu diantaranya:
  • Bagaimana ketersediaan tenaga kerja pada sektor pertanian di Indonesia?
  • Bagaimana upah yang diterima oleh tenaga kerja pertanian?

Tujuan

  • Dapat mengetahui ketersedian tenaga kerja pada sektor pertanian di Indonesia
  • Dapat mengetahui upah yang diterima oleh tenaga kerja pertanian

BAB 2. TINJAUN PUSTAKA

  1. Tenaga Kerja

Istilah tenaga kerja dan pekerja tertera pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yaitu tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang dijelaskan bahwasannya ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungn dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Untuk tenaga kerja sendiri memiliki pengertian yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Salah satu komponen penggerak ekonomi yang memiliki pengaruh cukup besar di suatu negara yaitu tenaga kerja. Tenaga kerja merupakan orang yang terlibat langsung dalam proses produksi suatu barang dan jasa untuk menggerakkan perekonomian. Tenaga kerja sendiri terdiri dari penduduk yang berada dalam usia kerja, usia kerja yakni dimulai dari umur 18 hingga 64 tahun.

Tenaga kerja dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu aspek kemampuan dan kualitasanya diantaranya yaitu:

  • Tenaga kerja terdidik Tenaga kerja terdidik terdiri dari dokter, dosen, guru dan beberapa pekerjaan yang memerlukan Pendidikan formal. Tenaga kerja ini mendapatkan keahlian dalam suatu bidang dengan cara menempuh Pendidikan formal.
  • Tenaga kerja terampil Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang membutuhkan keahlian dinidang tertentu dengan melalui pelatihan atau pengalaman kerja. Contoh dari pekerja dari tenaga kerja terampil yaitu supir truk dan bus.
  • Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terampil Tenaga kerja ini merupakan pekerjaan yang hanya mengandalkan tenaga saja tanpa memiliki keunggulan atau kemampuan lainnya seperti halnya kuli. (Putra et al., 2022)

    2. Upah

Menurut (Wiryawan, 2015) Upah ialah salah satu unsur dalam hubungan hubungan kerja yang merupakan bagian dari sistem hubungan industrial. Secara umum upah adalah pembayaran yang diterima oleh buru / tenaga kerja selama melakukan perkerjaan. Upah merupakan segala macam bentuk penghasilan (carning), yang diterima buruh / pegawai (tenaga kerja), baik berupa uang ataupun barang dalam jangka waktu tertentu pada suatu kegiatan ekonomi. Dengan kata lain upah merupakan jaminan kerja.

Dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 menjelaskan tentang Ketenagakerjaan memiliki makna bahawa secara yuridis ditegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja / buruh sebagia imbalan atas pekerjaan yang telah atau akan dilakukan. Hal ini juga ditagskan bahwa perlindungan upah terdapat didalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus dilaksanakan sebagai perwujudan perlindungan hak konstitusional dari pekerja untuk mendapatkan penghasilan yang layak bagi manusia.

Upah yang diharapkan dapat memberikan jamina kehidupan yang layak bagi manusia sehingga pemerintah dituntut untuk mengambil kebijakan pengupahan, yaitu Kebijakan Upah Minimum, Upah kerja Lembur, Upah Tidak Masuk Kerja karena Berhalangan, Upah Tidak Masuk kerja karena melakukan kegiatan lai di luar pekerjaan, Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerja, dan bentuk cara pembayaran upah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun