Mohon tunggu...
Mila Nurfatimah
Mila Nurfatimah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN WALISONGO SEMARANG

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rukun dan Syarat Sah Perjanjian Akad Syariah

19 Mei 2024   16:59 Diperbarui: 19 Mei 2024   17:04 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

           Dalam Hukum Ekonomi Syariah terdapat ada 6 asas-asas yang melandasi suatu perjanjian sebagai tumpuan dan landasan berpikir atau sebagai prinsip dalam melaksanakan suatu perjanjian, antara lain:

1. Asas Ilahiah, setiap tingkah laku dan perbuatan manusia tidak akan luput dari ketentuan Allah SWT.

2. Asas Kebebasan ( Al-Hurriyah), para pihak yang melakukan akad memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian baik mengenai objek perjanjian maupun menentukan persyaratan  lain, termasuk menetapkan cara-cara menyelesaikan bila terjadi perselisihan.

3. Asas Persamaan dan Kesetaraan ( Al-Musawah), yaitu setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan perikatan atas asas persamaan dan kesetaraan.

4. Asas Keadilan ( Al-'Adalah) , dalam asas ini para pihak yang melakukan perikatan di tuntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan, memenuhi perjanjian yang telat dibuat, dan memenuhi semua kewajibannya.

5. Asas Kerelaan ( Al-Ridha), yaitu segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar suka sama suka atau kerelaan antara masing-masing pihak , tidak boleh ada tekanan, paksaan, dan penipuan.

6. Asas Kejujuran dan Kebenaran ( Al-Shidiq), kejujuran merupakan hal yang harus dilakukan oleh manusia dalam segala bidang kehidupan, termasuk dalam pelaksanaan muamalat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun