2. Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Penyebab kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh seseorang atau pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan masyarakan dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Jenis Barang Kebutuhan Pokok dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a Perpres No. 71 Tahun 2015 yaitu: Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), Barang Kebutuhan Pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang). Sedangkan, Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Jenis Barang Penting dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b yaitu: Benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 (tiga) kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan.
Dari jenis-jenis bahan pokok di atas minyak goreng adalah bahan pokok yang tidak boleh di timbun karena minyak goreng adalah salah satu bahan pokok yang penting dalam kebutuhan masyarakat. Ketentuan Pasal pidana larangan ini diatur didalam Pasal 107 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, yang berbunyi : “Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Ketentuan larangan penimbunan di atur dalam pasal 52 undang-undang nomor 18 tahun 2015 tentang pangan menyebutkan: