Penimbunan yang dilakukan oleh para pelaku usaha selain merugikan konsumen, juga dapat merugikan pelaku usaha lainnya. Penimbunan ini dilakukan oleh para pelaku usaha yang bertujuan untuk menguasai sektor pasar. maka dari itu kita sebagai konsumen yang menginginkan harga minyak goreng bisa normal seperti dulu.maka pemerintah dapat memberikan insentif harga minyak goreng di pasaran agar dapat kembali stabil sehingga tidak memberatkan konsumen.
Â
  Kenaikan Harga Minyak Goreng
Â
    Kenaikan harga minyak goreng mulai terjadi pada tahun 2021 akhir,Pandemi covid-19 secara tidak lansung mengambil andil dalam tingginya harga minyak goreng melalui satu produsen pasokan minyak terbesar di dunia.namun,keadaan ini ada beberapa kejanggalan. Namun untuk keadaan ini ada beberapa keanaehan yang terjadi karena seyogiayanya bahwa  Indonesia merupakan (1) produsen crude palm oil (CPO) terbesar didunia (2) kelangkaan terjadi Ketika pemberlakuan 1 harga (3) kenaikan harga minyak secara serempak dalam waktu bersamaan.
Â
Kebijakan Pemerintah Dalam Pengendalian Minyak Goreng
Â
   Pemerintah membuat kebijakan dengan cara mewajibkan seluruh produser minyak goreng menyediakan minyak curah di pasar.Namun,ekonomi sekaligus Research Director Center of Reform on Economic(CORE) kebijakan baru ini tidak akan menutup semua celah praktik penimbunan minyak goreng.
Â
   Minyak goreng curah  yang di sediakan oleh perusahaan minyak goreng yang di pasarkan dapat di salah gunakan oleh oknum untuk di jual lagi dengan harga yang mahal.oknum ini akan mengganti minyak goreng curah dengan kemasan yang bagus kemudian minyak goreng ini tidak akan di jual di pasar melainkan akan di perjualkan di luar Negara.Oleh karena itu jika pemerintah tetap ingin mensubsidikan minyak goreng curah dan mewajibkan produser menyiapkan pasokan minyak goreng curah pemerintah harus mengawasi pensubsidian minyak goreng secara ketat.