Mohon tunggu...
Mila Aprianingsih
Mila Aprianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa stis al wafa, bogor

kepribadian saya seorang mahasiswa semester 5 yang aktif di organisasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Konsumen terhadap Penimbun Minyak Goreng

5 Januari 2023   18:01 Diperbarui: 5 Januari 2023   17:59 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

           Penimbunan yang dilakukan oleh para pelaku usaha selain merugikan konsumen, juga dapat merugikan pelaku usaha lainnya. Penimbunan ini dilakukan oleh para pelaku usaha yang bertujuan untuk menguasai sektor pasar. maka dari itu kita sebagai konsumen yang menginginkan harga minyak goreng bisa normal seperti dulu.maka pemerintah dapat memberikan insentif harga minyak goreng di pasaran agar dapat kembali stabil sehingga tidak memberatkan konsumen.

 

   Kenaikan Harga Minyak Goreng

 

        Kenaikan harga minyak goreng mulai terjadi pada tahun 2021 akhir,Pandemi covid-19 secara tidak lansung mengambil andil dalam tingginya harga minyak goreng melalui satu produsen pasokan minyak terbesar di dunia.namun,keadaan ini ada beberapa kejanggalan. Namun untuk keadaan ini ada beberapa keanaehan yang terjadi karena seyogiayanya bahwa  Indonesia merupakan (1) produsen crude palm oil (CPO) terbesar didunia (2) kelangkaan terjadi Ketika pemberlakuan 1 harga (3) kenaikan harga minyak secara serempak dalam waktu bersamaan.

 

Kebijakan Pemerintah Dalam Pengendalian Minyak Goreng

 

      Pemerintah membuat kebijakan dengan cara mewajibkan seluruh produser minyak goreng menyediakan minyak curah di pasar.Namun,ekonomi sekaligus Research Director Center of Reform on Economic(CORE) kebijakan baru ini tidak akan menutup semua celah praktik penimbunan minyak goreng.

 

      Minyak goreng curah  yang di sediakan oleh perusahaan minyak goreng yang di pasarkan dapat di salah gunakan oleh oknum untuk di jual lagi dengan harga yang mahal.oknum ini akan mengganti minyak goreng curah dengan kemasan yang bagus kemudian minyak goreng ini tidak akan di jual di pasar melainkan akan di perjualkan di luar Negara.Oleh karena itu jika pemerintah tetap ingin mensubsidikan minyak goreng curah dan mewajibkan produser menyiapkan pasokan minyak goreng curah pemerintah harus mengawasi pensubsidian minyak goreng secara ketat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun