Kebijakan ini, pada akhirnya, memberikan keuntungan baik bagi individu dalam hal pengurangan beban pajak, maupun bagi masyarakat luas melalui optimalisasi penyaluran zakat untuk kesejahteraan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!