Mohon tunggu...
Mike Yuliska
Mike Yuliska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - STIE Widya Dharma Malang

Nothing!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Sebagai Pengurang Pajak: Solusi Praktis Memenuhi Kewajiban Agama dan Negara

15 Oktober 2024   16:43 Diperbarui: 15 Oktober 2024   16:49 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pembayaran Zakat: Muzakki dapat membayar zakat penghasilan melalui lembaga zakat resmi seperti BAZNAS atau LAZ. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk transfer bank, ATM, atau pembayaran langsung di kantor lembaga zakat. Setelah melakukan pembayaran, muzakki akan mendapatkan bukti pembayaran zakat yang sah dari lembaga tersebut.

2. Pelaporan Pajak: Saat melaporkan pajak tahunan melalui SPT, wajib pajak harus melampirkan bukti pembayaran zakat sebagai dokumen pendukung. Bukti ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung kembali penghasilan kena pajak, dengan mengurangkan jumlah zakat yang telah dibayarkan dari total penghasilan.

3. Pengurangan Pajak: Setelah zakat dilaporkan, penghasilan kena pajak yang tercatat di SPT akan dikurangi sebesar nilai zakat yang dibayarkan. Ini berarti, PPh terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak akan lebih kecil dibandingkan jika tidak mengklaim zakat sebagai pengurang pajak.

Manfaat bagi Masyarakat dan Negara

Kebijakan zakat sebagai pengurang pajak memberikan berbagai manfaat, baik bagi masyarakat maupun negara:

a. Bagi masyarakat Muslim, kebijakan ini membantu mengurangi beban ganda antara zakat dan pajak. Dengan memasukkan zakat sebagai pengurang pajak, mereka tidak perlu merasa terbebani dengan dua kewajiban yang terpisah.

b. Pembayaran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ memastikan bahwa dana zakat dikelola secara tepat dan transparan. Zakat yang terkumpul dapat disalurkan kepada mereka yang berhak menerima (mustahik) dengan cara yang lebih terorganisir, sehingga manfaat sosial dari zakat lebih optimal.

c. Kebijakan ini mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melaksanakan kewajiban zakat dan pajak. Dengan adanya insentif berupa pengurangan pajak, lebih banyak muzakki yang terdorong untuk membayar zakat melalui lembaga resmi, yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pajak dan zakat di Indonesia.

d. Zakat yang dikelola dengan baik dapat membantu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, sementara pajak yang dibayarkan dengan benar mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga mendukung kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi negara.

Kesimpulan

Kebijakan yang memungkinkan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan merupakan solusi yang memudahkan umat Muslim di Indonesia dalam memenuhi dua kewajiban sekaligus, baik kewajiban agama maupun kenegaraan. Dengan perhitungan yang jelas dan proses pelaporan yang terstruktur, masyarakat Muslim dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mengurangi beban pajak dan sekaligus berpartisipasi dalam penyaluran zakat yang tepat guna. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun