Mohon tunggu...
Mike Yuliska
Mike Yuliska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - STIE Widya Dharma Malang

Nothing!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Sebagai Pengurang Pajak: Solusi Praktis Memenuhi Kewajiban Agama dan Negara

15 Oktober 2024   16:43 Diperbarui: 15 Oktober 2024   16:49 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Di Indonesia, zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang seringkali dianggap terpisah namun memiliki hubungan yang erat dalam hal peran sosial-ekonomi. Zakat adalah kewajiban agama bagi umat Islam untuk membersihkan harta dan membantu sesama, sedangkan pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang dibebankan kepada seluruh warga negara untuk mendukung pembangunan. Meskipun diatur dalam regulasi yang berbeda, ada kebijakan yang memungkinkan zakat berfungsi sebagai pengurang Pajak Penghasilan (PPh), seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kebijakan ini mempermudah umat Muslim di Indonesia dalam memenuhi dua kewajiban sekaligus: kewajiban agama melalui zakat dan kewajiban kenegaraan melalui pajak. Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai dasar hukum, cara pelaksanaan, hingga manfaat dari kebijakan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.

Dasar Hukum Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, pembayaran zakat yang dilakukan melalui lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP). Artinya, zakat yang dibayarkan oleh wajib zakat (muzakki) akan dimasukkan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan pajak tahunan. Agar hal ini dapat terlaksana, muzakki harus melampirkan bukti pembayaran zakat yang sah ketika mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sebagai contoh, apabila seorang muzakki membayar zakat penghasilan sebesar Rp5 juta melalui BAZNAS atau LAZ yang diakui pemerintah, maka penghasilan kena pajak orang tersebut akan dikurangi sebesar nilai zakat yang dibayarkan. Ini memberikan keuntungan nyata dalam mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan pada akhir tahun.

Studi Kasus: Aplikasi di Lapangan

Salah satu contoh konkret dari kebijakan ini bisa kita lihat di Kabupaten Semarang, di mana seorang muzakki membayar zakat penghasilan melalui BAZNAS setempat. Misalnya, seorang individu dengan penghasilan tahunan sebesar Rp120 juta wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari penghasilannya, yaitu Rp3 juta. Setelah membayar zakat dan melaporkannya dalam SPT, nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang tersebut akan menjadi Rp117 juta, bukan Rp120 juta.

Pengurangan ini tentu mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan, dan pada saat yang sama memastikan bahwa kewajiban zakat juga telah dipenuhi. Dengan demikian, masyarakat Muslim dapat menjalankan dua kewajiban, yakni berzakat dan membayar pajak, dengan lebih ringan dan terorganisir.

Proses Pembayaran Zakat dan Pengurangan Pajak

Agar zakat dapat digunakan sebagai pengurang pajak, ada beberapa tahapan penting yang harus diikuti:

1. Pembayaran Zakat: Muzakki dapat membayar zakat penghasilan melalui lembaga zakat resmi seperti BAZNAS atau LAZ. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk transfer bank, ATM, atau pembayaran langsung di kantor lembaga zakat. Setelah melakukan pembayaran, muzakki akan mendapatkan bukti pembayaran zakat yang sah dari lembaga tersebut.

2. Pelaporan Pajak: Saat melaporkan pajak tahunan melalui SPT, wajib pajak harus melampirkan bukti pembayaran zakat sebagai dokumen pendukung. Bukti ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung kembali penghasilan kena pajak, dengan mengurangkan jumlah zakat yang telah dibayarkan dari total penghasilan.

3. Pengurangan Pajak: Setelah zakat dilaporkan, penghasilan kena pajak yang tercatat di SPT akan dikurangi sebesar nilai zakat yang dibayarkan. Ini berarti, PPh terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak akan lebih kecil dibandingkan jika tidak mengklaim zakat sebagai pengurang pajak.

Manfaat bagi Masyarakat dan Negara

Kebijakan zakat sebagai pengurang pajak memberikan berbagai manfaat, baik bagi masyarakat maupun negara:

a. Bagi masyarakat Muslim, kebijakan ini membantu mengurangi beban ganda antara zakat dan pajak. Dengan memasukkan zakat sebagai pengurang pajak, mereka tidak perlu merasa terbebani dengan dua kewajiban yang terpisah.

b. Pembayaran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ memastikan bahwa dana zakat dikelola secara tepat dan transparan. Zakat yang terkumpul dapat disalurkan kepada mereka yang berhak menerima (mustahik) dengan cara yang lebih terorganisir, sehingga manfaat sosial dari zakat lebih optimal.

c. Kebijakan ini mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melaksanakan kewajiban zakat dan pajak. Dengan adanya insentif berupa pengurangan pajak, lebih banyak muzakki yang terdorong untuk membayar zakat melalui lembaga resmi, yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pajak dan zakat di Indonesia.

d. Zakat yang dikelola dengan baik dapat membantu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, sementara pajak yang dibayarkan dengan benar mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga mendukung kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi negara.

Kesimpulan

Kebijakan yang memungkinkan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan merupakan solusi yang memudahkan umat Muslim di Indonesia dalam memenuhi dua kewajiban sekaligus, baik kewajiban agama maupun kenegaraan. Dengan perhitungan yang jelas dan proses pelaporan yang terstruktur, masyarakat Muslim dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mengurangi beban pajak dan sekaligus berpartisipasi dalam penyaluran zakat yang tepat guna. 

Kebijakan ini, pada akhirnya, memberikan keuntungan baik bagi individu dalam hal pengurangan beban pajak, maupun bagi masyarakat luas melalui optimalisasi penyaluran zakat untuk kesejahteraan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun