Belum lagi kita bicara tentang kandungan sianida di dalam lambung Mirna yang amat sangat sedikit. Yang tidak dalam dosis mematikan.
Belum lagi kita bicara dengan BB IV, YANG “DISEMBUNYIKAN” OLEH JPU, KARENA TIDAK ADA KANDUNGAN SIANIDA.
Belum lagi bicara tentang bukti rekaman CCTV yang sudah dimodifikasi semaunya oleh ahli dari JPU. Rekaman inilah yang akhirnya menjadi polemik berkepanjangan.
Silahkan disimak disini...
Apakah hakim masih mau mempertimbangkan alat bukti rekaman CCTV itu?
Sudah tersebar luas, dalam keputusan MK yang dikeluarkan pada tanggal, 7 September 2016, yang mengatakan, rekaman yang bukan berasal dari penyidik tidak bisa dijadikan alat bukti.
Lagian aya aya wae... Masa alat bukti koq dibawa pulang sih? Wakakkakaa... Emangnya dirumah dia doang yang ada komputer sedangkan di Mabes ga ada komputer? Wakakaka...
Kelucuan sidang Jessica sebenya sudah terjadi manakala ahli yang ditampilkan adalah seorang ahli yang bisa juga disebut peramal alias dukun.
Sang peramal mengatakan bahwa tipikal muka seperti Jessica ini orangnya bla bla bla...
Ahli yang juga Peramal ini, dengan santainya (Merasa hebat?) mengaku sudah menjebak Jessica dengan berpura pura simpatik sehingga bisa mendapat keterangan dan mengambil kesimpulan... Hahahaha...
Masih terus belum puas menghakimi Jessica secara sepihak, media dengan hebatnya lagi, lalu menggunakan Peramal ini sebagai narasumbernya untuk terus menggiring opini publik.