Tapi....
Saya yakin pada akhir dari persidangan akan seperti ini...
Eng ing eng....
Setelah melihat, membaca, memikirkan dan menimbang....
Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa terdakwa bernama Jessica Kumala Wongso alias Jessica, bla bla bla...
TERBUKTI DENGAN SAH DAN MENYAKINKAN telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertera dalam pasal 340 KUHP...!!!
Itu yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim...
Lha?
Ya iyalah...
Hakim mana berani mengambil resiko memutus bebas Jessica dong...
Apalagi dalam beberapa hari lalu, sudah tersiar kabar bahwa keluarga Mirna udah habis banyak uang untuk kasus ini...Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!