Mohon tunggu...
Mike Reyssent
Mike Reyssent Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia

Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia Graceadeliciareys@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

[Khusus Dewasa] Membantai Demi Keyakinan

3 Maret 2016   16:50 Diperbarui: 3 Maret 2016   17:15 1241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasilnya...

Dengan cara menayangkan film ini diberbagai tempat umum, ternyata telah berhasil menggugah dan menginspirasi banyak orang.

Salah satunya di Lamakera, mereka yang tadinya ditolak para penduduk, akhirnya malah penduduk sadar bahwa sudah saatnya membuat perubahan demi anak cucu nanti...

Dan berkat kegigihan para pecinta binatang dalam film ini maka, terhitung 14 September 2014, lima spesies hiu dan dua spesies pari manta yang terancam punah mendapatkan perlindungan yang lebih serius dari Konvensi Perdagangan Internasional Terhadap Satwa dan Tumbuhan yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna/ CITES),

Pemerintah Indonesia lewat menteri kelautan dan perikanan, akhirnya membuat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta (http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/dokumen/finish/14-keputusan-menteri/516-kepmen-kp-no-4-tahun-2014-tentang-penetapan-status-perlindungan-penuh-ikan-pari-manta)

Bagi pelanggar bisa dikenakan pasal 21 ayat 2 undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Setiap orang dilarang untuk :

a.  menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b.  menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c.  mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d.  memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun