Para sahabat Kompasianer yang saya sayangi dan saya kagumi semuanya...
Rasanya saya tidak perlu menjelaskan secara detail lagi kalau soal penyadapan ini ya, karena para sahabat pasti tau bahwa senjata paling mematikan KPK ada di penyadapan. Dan senjata inilah yang paling mengerikan bagi koruptor.
Bisa dilihat berapa banyak korban senjata ini, yang ujungnya harus menginap di hotel gratisan. Hampir semua koruptor ditangkap berdasarkan penyadapan! Itu fakta! Lalu bagaimana mungkin senjata paling ampuh KPK, malah ingin diutak-atik? Apakah dengan cara begitu ingin menguatkan KPK?
Eiitt, tenang dulu, kan udah dibilang, KPK masih boleh menyadap, yang penting ada izin dari Dewan Pegawas.
Ibarat kata, polantas kalau lagi tugas ga boleh bawa sempritan dan ga boleh bawa buku tilang. Jadi kalau ada yang melanggar lalu lintas, mesti balik ke polsek dulu ngurus surat izin mau ambil sempritan sama buku tilang ke komandan.
Atau kalau kita ibaratin sama tentara yang disuruh perang tapi ga boleh bawa peluru, nah pas ada musuh, mesti ngurus surat izin dulu sama komandan buat ngambil peluru sekalian izin nembak.
Kalau bicara soal kebocoran informasi yang paling rentan akan terjadi, seandainya harus izin dulu. Itu ga mungkin karena Dewan Pengawas itu kan dipilih dan diangkat sama Presiden. Dan presiden kan manusia setengah dewa, yang sudah ga punya kepentingan lagi sama partai atau dunia..
Bukti lagi DPR sekarang lebih hebat dan lebih lucu kan?
Â
-Kewenangan menerbitkan SP3.
Selama ini KPK belum pernah salah dan kalah dalam menentapkan tersangka yang sudah dibawa ke pengadilan. Ingat yang sudah dibawa ke pengadilan ya, bukan yang dijegal ditengah tengah seperti kasus yang menimpa Oom saya, Budi Gunawan.