-Kasus korupsi yang ditangani.
Dalam draft usulan yang baru, kasus Korupsi yang ditangani oleh KPK harus menyangkut kerugian negara paling sedikit 1M.
Usulan ini benar-benar cerdas, bukan sekedar asal asalan atau hanya mengada ada, karena nantinya KPK bisa tahu lebih dulu angka kerugian negara sebelum ada penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan, dan pengadilan. Mungkin pakai ilmu teropong ya...
Ok deh, mungkin bisa pakai indikator dulu. Terus, kalau terindikasi ada korupsi dibawah 1M lalu didiamkan saja?
Hmmm... Apakah usulan itu sebuah kata ajakan, “Ayoo, rame-rame korupsi yang penting jangan sampe 1M ya...”
Emang, kalau dibawah 1M tidak dianggap duit ya? Wiidiihhhhh... Hebat banget kan?
Tapi, bisa jadi usulan itu untuk meringankan pekerjaan orang orang di KPK. Karena banyak kasus yang mangkrak di KPK, terlebih lagi mungkin polisi sama kejaksaan, pada kurang kerjaan. Jadi kalau kasus ecek ecek kaya gitu, baiknya dioper ke polisi atau kejaksaan. Disana lebih gampang ngaturnya kan?
Nah ada lagi yang paling penting, kalau korupsi dibawah 1M ga mungkin dong bisa melebar kemana-mana. Korupsi kan banyak orang, kalau segitu mah mana cukup dibagi bagi, atuh...
-Kewenangan penyadapan.
Penyadapan ini memang yang dari dulu selalu yang menjadi momok menakutkan bagi koruptor. Kewenangan penyadapan inilah yang selalu diincar untuk dimutilasi oleh koruptor.
Pada usulan kali ini mereka keliatan jauh lebih cerdas dari yang sebelumnya. Kalau pada usulan yang dulu, izin penyadapan harus lewat pengadilan dan kalau yang sekarang diganti menjadi harus ada bukti permulaan yang cukup dan atas izin Dewan Pengawas KPK. Sedangkan izin pembatasan juga dibatasi hanya berlaku 3 bulan sejak surat itu diterima ke tangan penyidik.