Usulan SBYÂ jelas sudah ada perangkat hukumnya, tinggal bagamana cara menerapkannya saja.
7. Larangan pengerahan aparat birokrasi, karena ditengarai banyak calon menggunakan aparat birokrasi sehingga bisa mengganggu netralitas.
*Pengerahan birokrat ini, disebabkan, karena masih begitu terikatnya birokrat dengan partainya. Sehingga birokrat  seringkali terlibat konflik kepentingan (bahasa alaynya ialah Conflict of Interest) dan dengan masih terkait dengan partainya itu, yang bisa membuat birokrat tidak dapat lagi membedakan, mana jabatan di pemerintahan dan mana jabatan di partai.
Pertanyaannya...
Apakah Bapak SBY, sudah menerapkan hal itu untuk dirinya sendiri atau apakah SBY sudah lupa bahwa dirinya juga sering kampanye untuk partai Demokrat?
Atau apakah karena sebentar lagi SBY tidak menjadi presiden, lalu mengusulkan untuk membuat peraturan tentang ini?
Jadi, sebaiknya bukan larangan pengerahan aparat birokrasi untuk kampanye, namun dibuat aturan yang jelas, jika seorang yang ingin/sudah menjabat di pemerintahan, akan segera melepaskan jabatan di partainya dan tidak boleh terlibat di partainya lagi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada, karena calon yang menang merasa tidak didukung oleh aparat birokasi.
*Ide ini bisa dibilang, sebuah ide yang kurang masuk akal dan hanya penuh dengan prasangka saja, namun masalah ini bisa diatasi, seperti tanggapan saya pada point no 7 di atas, yaitu birokrat harus melepas semua atribut partainya...
9. Selesaikan penyelesaian sengketa pilkada yang akuntabel dan tidak berlaurut-larut serta perlu sistem yang tidak mudah dilakukan penyuapan.
*Masalah ini sangat mudah untuk bisa diatasi, yaitu dengan cara seperti tanggapan di poin no 2. Buat sistem pemilu dengan cara E-Voting, sehingga akan bisa mengurangi prasangka apapun, juga mengurangi kecurigaan penyuapan terhadap aparat. (bisa dilihat juga disini)