[caption id="attachment_363588" align="aligncenter" width="624" caption="Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika konferensi pers penerbitan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda di Istana Merdeka, Kamis (02/10/2014) / kompas.com"][/caption]
Membaca kompas.com mengenai kisruh RUU Pilkada, Presiden SBY resmi mengeluarkan 2 perppu yang merevisi Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dengan memasukan 10 perbaikan di dalamnya...
Saya melihat, 10 perbaikan yang dimasukan SBY ke dalam perppu, hampir semuanya bukan hal yang baru, bahkan sudah ada Undang Undang yang mengaturnya...
Dibawah ini  adalah 10 perbaikan yang dimuat SBY dalam perppu....
Dan saya akan menanggapi satu persatu poin poin yang diinginkan SBY tersebut (untuk selanjutnya akan saya tulis dengan huruf miring *)...
1. Uji publik calon kepala daerah dengan uji publik yang bisa mencegah adanya calon yg buruk dan kapasitas rendah. Namun, uji publik ini tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai gubernur, bupati, dan wali kota.
*Ini bisa dibilang sebuah ide yang menarik, namun disisi lain, terlihat agak aneh karena akan menimbulkan banyak pertanyaan...
Pertanyaannya, siapa dan badan mana yang akan mengadakan uji publik??? Sistem apalagi yang mesti dipakai untuk uji calon? Apakah dalam bentuk debat didepan publik seperti pilpres kemarin??? Bukankan cara debat seperti itu sudah sering ada di tipi???
Standar apa dan bagaimana yang akan dipakai untuk bisa menilai calon tersebut baik atau buruk??? Pendidikan? Wawasan? Atau ide kreatif dan inspiratif?? Atau track record seorang calon?? Bukankah media sudah sering membuat track record seorang calon pemimpin??
Bukankah ini sama saja dengan kampanye pak?
Apa fungsinya uji publik itu, jika seorang calon pemimpin berkapasitas rendah, namun tidak digugurkan???