Mohon tunggu...
Mike Reyssent
Mike Reyssent Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia

Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia Graceadeliciareys@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Narkoba dan Aparat Penegak Hukum

9 Desember 2014   11:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:43 1405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_381526" align="aligncenter" width="650" caption="www.koran-sindo.com"][/caption]

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, "Fokus pemerintah pada bidang penegakan hukum adalah pemberantasan narkoba. Pemerintah menargetkan Indonesia akan bersih dari jerat narkoba pada tahun 2015"

"Jangan sampai negara kita menjadi tujuan narkoba. Indonesia bebas narkoba tahun 2015. Saat ini, Indonesia sudah terlalu jauh diracuni narkoba. Peredaran narkoba sudah sampai ke unit RT dan RW. Per harinya 30-40 anak Indonesia tewas karena narkoba. Pemerintah akan mengeksekusi gembong narkoba yang selama ini masih ibsa mengedarkan narkoba dari balik penjara dan masih memiliki kekuatan finasial yang cukup besar" ujarnya di Silang Monas (1/12/2014) (http://nasional.kompas.com/read/2014/12/01/19123091/Menko.Polhukam.Indonesia.Bebas.Narkoba.Tahun.2015.)

Baru satu minggu berlalu ucapan yang menggebu gebu, dengan niat yang sangat bagus dari  Menteri Koordiantor Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi, yang ingin memberantas narkoba di negara ini. Bahkan ia juga ingin segera mengeksekusi mati para pengedar atau bandar narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun apa yang terjadi di lapangan, tepatnya di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara?

Sebelumnya....

"Jaksa itu diketahui bernama, Iwan Sijabat SH MH (40) warga Medan. Belum diketahui pasti apa saja barangbukti yang diamankan. Namun beredar kabar, polisi menyita beberapa plastik klip berisi sabu lengkap dengan alat isapnya, hape dan uang.

Selain terkenal, Iwan Sijabat juga dicap sebagai jaksa nakal. Pasalnya, selain menuntut Hagania dengan 6 bulan dan 1 tahun masa percobaan, Iwan Sibajat sudah bermasalah saat bertugas di Kejati Riau. Ya, oknum jaksa itu sempat diamankan Propam Polresta Pekanbaru karena tertangkap basah sedang bermesraan dengan seorang wanita yang merupakan istri seorang polisi di Hotel Rainbow, Jalan Khadijah Ali, Kecamatan Senapelan, pada Jumat tanggal 30 November 2012 lalu (http://www.metro24jam.co.id/?p=43278)

Kemudian....

Kasatresnarkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander, mengatakan, "Iya, tersangka Iwan Sijabat yang merupakan oknum jaksa di Kejari Medan dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap,"

" Jaksa Iwan Sijabat dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang- Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka terbukti mengonsumsi sabu dan hal ini sesuai juga dengan temuan petugas saat melakukan penangkapan." (http://www.koran-sindo.com/read/916934/151/berkas-iwan-sijabat-dilimpahkan-ke-kejari)

Mari kita lihat pasal pasal yang disebutkan oleh Kasatresnarkoba tersebut,

Pasal 112 Undang Undang No 35 Tentang Narkoba menyebutkan:

"(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Lalu Pasal 114 Undang Undang No 35 menyebutkan

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Dan Pasal '127 Undang Undang No 35

(1) Setiap Penyalah Guna:

a.         Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b.         Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

c.         Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (http://hukumpidana.bphn.go.id/kuhpoutuu/undang-undang-nomor-35-tahun-2009-tentang-narkotika/#)

Terakhir...

Oknum jaksa Iwan Sijabat dituntut rekannya sesama jaksa dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus narkotika. Dia dinilai bersalah karena memiliki 0,2 gram narkotika jenis sabu.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Boy Amali dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Senin (8/12/2014). Sidang itu dipimpin hakim Parlindungan Sinaga.

( http://news.detik.com/read/2014/12/08/230545/2771427/10/jaksa-di-medan-yang-tertangkap-nyabu-cuma-dituntut-1-tahun-penjara?nd772204btr)

*****

Apakah Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan tidak tahu atau tidak mengerti, apa yang sudah diucapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi minggu lalu? Atau apakah Menko Polhukam kurang mensosialisakan niatnya ke jajaran di bawah?

Walaupun JPU tidak tahu dan kurang sosialisasi dari Menko Polhukam tentang niatnya, namun tidak seharusnya JPU Kejari Medan menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman yang paling ringan.

Sudah sangat jelas, narkoba itu sangat sangat menghancurkan seluruh bangsa, bukan hanya Indonesia saja, tapi seluruh bangsa di seluruh dunia, tapi mengapa para aparat penegak hukum negeri ini begitu sangat baik terhadap para pengedar narkoba?

Sudah sangat sering terdengar, terjadi peredaran narkoba di penjara. Sudah sangat banyak ditangkap para bandar mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji penjara. Bahkan tidak jarang mereka membuat/memproduksi narkoba di penjara. Benar benar keterlaluan!!!

[caption id="attachment_381528" align="aligncenter" width="520" caption="http://covernews.beritaprima.com"]

1418073295354816014
1418073295354816014
[/caption]

Bagaimana mungkin hal ini bisa terjadi, jika dibalik penjara yang begitu menyeramkan dan mengerikan bagi sebagian orang justru menjadi surga bagi para pengedar narkoba?

Surga bagi pengedar/bandar narkoba sudah bukan omong kosong lagi,  di beberapa waktu yang lalu pernah diungkap oleh pelakunya sendiri, disana para bandar narkoba begitu bebas menguasai penjara, mereka bisa membeli fasilitas apa saja yang ada di dalam penjara maupun yang di luar penjara.

Pelaku mengatakan ke media, dia bisa begitu bebasnya keluar masuk penjara atas pesanan bandar narkoba yang berada disana, hanya untuk pesta narkoba dan sex. Dan anehnya, setelah kasus ini diungkap, Kalapasnya tidak pernah diajukan ke meja hijau, diperiksa oleh polisi saja tidak pernah malahan justru pengungkapan kasus itu berujung dengan ditangkapnya pelaku dengan karena ketahuan memakai narkoba juga...

Dalam kasus Jaksa Iwan Sijabat yang tertangkap menggunakan narkoba, saya tidak tahu persis apa yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan, sehingga memakai pasal yang paling ringan hukumannya untuk menuntut terdakwa, yang notabene sesama Jaksa tersebut. Apakah karena barang bukti yang "Hanya 0,2 gram" (padahal sebelumnya sudah disebutkan beberapa plastik klip sabu)? Atau apa karena terdakwanya  sesama Jaksa?

Jika karena barang bukti "hanya 0,2 gram" lalu Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan pasal yang paling ringan, lalu bagaimana dengan penyataan Kasatresnarkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander tentang pasal 112 dan 114 tersebut? Apakah Kasatresnarkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander, tidak mengerti tentang pasal tersebut? Apakah Kompol Donny Alexander hanya menyebutkan pasal itu secara asal asalan aja?

Padahal jika saja JPU Kejari Medan berpikir tentang efek dari narkoba maka ia tidak akan menerapkan pasal yang paling ringan tersebut bahkan seharusnya jika para aparat penegak hukum yang melanggar hukum maka sudah selayaknya akan mendapat hukuman yang lebih berat, karena mereka adalah orang orang yang mengerti dan sangat paham dengan hukum dan dibayar oleh negara dari hasil keringat rakyat untuk bertugas menegakan hukum.

Narkoba sudah menjadi musuh bagi semua kalangan di seluruh dunia, namun narkoba juga telah menjangkit ke seluruh sendi sendi masyarakat di seluruh dunia.

Jadi untuk memberantas masalah narkoba bukan hanya dari niat segelintir orang saja tapi sangat diperlukan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat mulai dari lapisan yang terbawah sampai pada para penegak hukum itu sendiri.

*****

Bagaimana bangsa ini akan maju, jika cara berpikir aparat penegak hukum hanya seringkali mengucapkan kata "TANPA PANDANG BULU" tapi malah bertindak sebaliknya. Hal tersebut selalu dan selalu saja terjadi dimana mana, aparat tidak mau/berani menindak tegas karena merasa satu korp atau karena memandang seragam?

Apa yang terjadi dengan negeri ini? Bagaimana mungkin jika pemimpin negeri ini bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari semua lini terkait? Manakala Menteri/Pemimpin menginginkan bangsa ini menjadi lebih baik namun tidak serta merta mendapat dukungan dari para aparat penegak hukum dan jajaran di bawahnya.

Percekcokan antar elite partai tidak ada habis habisnya, sikap kerakusan memperebutkan dan haus akan kekuasaan ditunjukan tanpa ada rasa malu lagi. Berdebat dengan saling mencaci maki makin sering ditonjolkan. Media makin sering memancing nara sumber untuk saling bertengkar dan adu bacot.

Tidak ada lagi debat yang bermanfaat atau kritik untuk saling membangun, yang ada hanya niat untuk saling menjatuhkan sesama anak negeri...

Itulah yang harus diperbaiki oleh para elite untuk bisa membuat contoh untuk generasi yang akan datang jika memang ingin membangun bangsa ini...

Butuh kerjasama, kesabaran dan kesadaran dari seluruh masyarakat untuk bisa membangun negeri kita ini...

Salam Damai....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun