c.        Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (http://hukumpidana.bphn.go.id/kuhpoutuu/undang-undang-nomor-35-tahun-2009-tentang-narkotika/#)
Terakhir...
Oknum jaksa Iwan Sijabat dituntut rekannya sesama jaksa dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus narkotika. Dia dinilai bersalah karena memiliki 0,2 gram narkotika jenis sabu.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Boy Amali dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Senin (8/12/2014). Sidang itu dipimpin hakim Parlindungan Sinaga.
*****
Apakah Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan tidak tahu atau tidak mengerti, apa yang sudah diucapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi minggu lalu? Atau apakah Menko Polhukam kurang mensosialisakan niatnya ke jajaran di bawah?
Walaupun JPU tidak tahu dan kurang sosialisasi dari Menko Polhukam tentang niatnya, namun tidak seharusnya JPU Kejari Medan menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman yang paling ringan.
Sudah sangat jelas, narkoba itu sangat sangat menghancurkan seluruh bangsa, bukan hanya Indonesia saja, tapi seluruh bangsa di seluruh dunia, tapi mengapa para aparat penegak hukum negeri ini begitu sangat baik terhadap para pengedar narkoba?